Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Akhir)
Kolom

Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Akhir)

Eksistensi dokumen elektronik telah diakui dalam putusan dan kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang alat bukti elektronik untuk menghindari disparitas sikap hakim dalam mempertimbangkan alat bukti elektronik.

Bacaan 6 Menit

Alat bukti elektronik yang berdasarkan keterangan ahli dapat diverifikasi keautentikannya, dapat diterima sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, alat bukti elektronik juga dapat diterima oleh Majelis Hakim sebagai alat bukti jika alat bukti tersebut didukung oleh alat bukti lainnya yang sah. Ini menjadi dasar yang cukup bagi Majelis Hakim untuk membangun persangkaan dalam perkara perdata atau sebagai bukti petunjuk bagi hakim dalam perkara pidana.

Tantangan dan Solusi Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik

Meskipun penggunaan alat bukti elektronik telah diterima dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan, tetapi masih terdapat sejumlah tantangan. Pertama, sistem elektronik yang digunakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, pemahaman para pihak dan juga aparat penegak hukum tentang eksistensi alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Ketiga, pelaksanaan sidang jarak jauh dalam pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata atau persidangan secara elektronik untuk perkara pidana.

Terkait tantangan pertama, harus dipastikan setiap dokumen elektronik yang digunakan dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan dihasilkan dari sistem elektronik yang memenuhi kriteria menurut peraturan perundang-undangan. Pada pokoknya adalah sistem elektronik yang andal, aman, serta menjamin autentisitas dan integritas dokumen elektronik yang terdapat di dalamnya.

Meskipun transaksi elektronik sudah marak digunakan di tengah masyarakat, tetapi tingkat pemahaman masyarakat terhadap penggunaan alat bukti elektronik masih rendah. Tidak jarang terjadi para pihak gagap menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya saat bersengketa atas transaksi transaksi elektronik. Oleh karena itu, tantangan ini harus diatasi. Caranya dengan meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pemahaman atas dokumen elektronik yang autentik dan berintegritas sebagai alat bukti yang sah.

Tidak hanya pemahaman masyarakat yang perlu ditingkatkan terkait informasi dan transaksi elektronik, tetapi pemahaman aparat penegak hukum termasuk hakim perlu ditingkatkan. Masih ditemukan kegamangan hakim dalam mempertimbangkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang autentik dan berintegritas sebagai alat bukti yang sah.

Pemahaman hakim atas penggunaan alat bukti elektronik perlu ditingkatkan dengan beberapa langkah berikut ini. Pertama, pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis tentang kedudukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara perdata dan pidana. Kedua, pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis terkait kriteria informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang autentik dan berintegritas. Ketiga, pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis terkait tata cara verifikasi autentisitas dan integritas alat bukti elektronik.

Mahkamah Agung melalui kebijakan terkait administrasi dan persidangan perkara di pengadilan secara elektronik telah mengakomodasi persidangan jarak jauh untuk pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata dan persidangan secara elektronik untuk perkara pidana. Hanya saja dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala. Misalnya persidangan jarak jauh dilaksanakan dengan koneksi jaringan yang tidak baik, sehingga audio visual tidak jelas. Terjadi pula sidang jarak jauh tidak menggunakan prasarana pengadilan. Kendala lain adalah sidang jarak jauh tidak mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung terkait administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait