Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Akhir)
Kolom

Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Akhir)

Eksistensi dokumen elektronik telah diakui dalam putusan dan kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang alat bukti elektronik untuk menghindari disparitas sikap hakim dalam mempertimbangkan alat bukti elektronik.

Bacaan 6 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan

Bukti elektronik ada yang disertai dengan tanda tangan elektronik dan juga ada yang tidak disertai dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik. Tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik merupakan persetujuan penandatangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani.

Keabsahan serta kekuatan hukum bukti elektronik tidak semata-mata ditentukan oleh tanda tangan elektronik. Selama bukti elektronik dihasilkan dari sistem elektronik yang sah, ia tetap meskipun bukti tersebut tidak disertai dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik hanya menjadi salah satu sarana untuk menjamin serta memudahkan autentikasi serta validasi bukti elektronik.

Pada bukti elektronik yang telah disertai dengan tanda tangan elektronik terdapat dua kunci yakni private key—yang menjadi kunci rahasia yang hanya diketahui oleh pihak penandatangan—serta public key yang diketahui oleh publik. Jika Message Digest (MD) yang dihasilkan dari enkripsi yang menggunakan private key sama dengan Message Digest (MD) yang dihasilkan dari dekripsi yang menggunakan public key, validitas serta integritas bukti elektronik tersebut masih terjamin.

Baca juga:

Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Pertama)

MA: Hukum Persaingan Usaha Berkembang Positif Beberapa Tahun ke Depan

Format dokumen elektronik yang paling sering digunakan untuk tanda tangan elektronik adalah PDF (Portable Document Format). PDF yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dengan berbagai aplikasi yang kompeten, seperti aplikasi verifikasi PDF yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tautan resmi https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.

Alat bukti elektronik kadang diajukan dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik dan juga bisa dalam bentuk hasil cetak informasi dan/atau dokumen tersebut. Secara hukum hasil cetak informasi dan/atau dokumen elektronik memiliki kekuatan serta akibat hukum yang sah, selama dapat dicocokkan dengan aslinya. Jika alat bukti elektronik yang diajukan berupa hasil cetak atas dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik, Majelis Hakim dapat menempuh beberapa langkah untuk autentikasi

Pertama, Majelis Hakim meminta kepada pihak yang mengajukan alat bukti berupa hasil cetak dokumen elektronik untuk menunjukkan asli dokumen tersebut. Kedua, Majelis Hakim memverifikasi validitas dan integritas dokumen elektronik tersebut dengan menggunakan salah satu aplikasi yang kompeten untuk tujuan tersebut. Ketiga, apabila validitas dan integritas asli dokumen elektronik tersebut terkonfirmasi, maka Majelis Hakim mencocokkan hasil cetak dokumen elektronik tersebut dengan aslinya. Terakhir, apabila alat bukti tersebut cocok dengan aslinya, alat bukti tersebut dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti.

Autentikasi alat bukti elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik tentu akan lebih mudah dibandingkan dengan alat bukti elektronik yang tidak disertai tanda tangan elektronik. Meskipun demikian, bukan berarti alat bukti elektronik yang tidak disertai dengan tanda tangan elektronik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hakim dapat memeriksa/menggunakan bukti elektronik yang tidak disertai tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dengan bantuan keterangan ahli yang mengetahui dan mengerti bidang elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait