Mas Achmad Santosa: Birokrasi Kita Serba Tertutup
Terbaru

Mas Achmad Santosa: Birokrasi Kita Serba Tertutup

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu dari ketiga RUU itu adalah RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi. Jika UU ini berlaku, tidak ada halangan lagi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bahkan, ada sanksi bagi mereka yang menutup informasi.

Bacaan 2 Menit

Apa semua informasi dari pemerintah bisa diketahui oleh masyarakat?

Ada akses proaktif dan ada akses pasif. Yang pasif baru akan diberikan jika diminta. Sementara dengan azas proaktif, pemerintah harus menyampaikan informasi tersebut, diminta ataupun tidak, dengan mekanisme yang harus dapat menjangkau masyarakat luas. Saya kira termasuk di dalamnya semacam planning dari lembaga tersebut. Misalnya Komisi Hukum Nasional, itu lembaga  negara lho! Planning yang dia bikin itu harus terbuka

Apa semua produk hukum dari pemerintah, misalnya peraturan perundang-undangan harus dibuka semuanya?

Ya.. tapi list-nya saja. Pada saat orang melihat list dan  tertarik dengan peraturan tersebut, baru orang request peraturan tersebut.

Apakah  daftar itu mencakup semua peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut, termasuk Perda dan Juklak?

Harus..harus.. Bahkan, list-nya harus dijadikan obyek asas proaktif

ICEL mengajukan tiga rancangan Undang-undang, yaitu ALMA, Freedom of Information Act, dan Whistleblower and Witness Protection Act dalam satu paket. Apa tujuannya?

Open government. Open government itu harus mengakui paling tidak empat rights. Yang pertama adalah right to  observe, ini kita belum punya. Kalau di Amerika ada government in sunshine act, orang bisa mengawasi DPR . Kedua, right to participate, yaitu ALMA atau Aspirative Law Making Act. ALMA adalah dalam legislation karena legislation adalah form dari policy. Ketiga, right to information. Keempat, right to appeal, dan yang kelima, tambahan adalah right to be protected, kalau dia sebagai orang yang menyaksikan suatu pelanggaran HAM.

Apa yang akan diatur dalam UU Perlindungan Saksi?

UU Perlindungan Saksi adalah untuk men-encourage  orang agar lebih berani untuk melaporkan adanya pelanggaran HAM atau kejahatan. Perlindungan yang diberikan adalah pertama perlindungan fisik, polisi wajib untuk menjaga dia. Yang kedua adalah hak imunitas. Misalnya saya melaporkan adanya pencemaran, lalu saya melaporkan. Pencemaran saya belum diproses, tapi saya sudah diproses dengan pencemaran nama baik, ini saya nggak imun dong. Yang ketiga, hak untuk disamarkan namanya. 

Sehubungan dengan adanya Ombudsman, repot jika nanti tidak ada witness protection act dan whistleblower act. Karena bagaimana orang mau bersaksi jika tidak mendapat perlindungan. Harus sejalan antara ombudsman, whistleblower, freedom of information, dan ALMA. Itu  kan partisipasi semua

Halaman Selanjutnya:
Tags: