Mas Achmad Santosa: Birokrasi Kita Serba Tertutup
Terbaru

Mas Achmad Santosa: Birokrasi Kita Serba Tertutup

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu dari ketiga RUU itu adalah RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi. Jika UU ini berlaku, tidak ada halangan lagi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bahkan, ada sanksi bagi mereka yang menutup informasi.

Bacaan 2 Menit

Apakah selama ini, terutama dalam bidang lingkungan, banyak terdapat kasus-kasus yang mendorong untuk secepatnya dibuat UU ini?

Di bidang lingkungan, banyak yang menyangkut whistleblower. Orang yang mengadukan pencemaran lingkungan, karena yang diadukan lebih powerfull, dia masuk duluan dengan pencemaran nama baik. Jadi yang diproses adalah pencemaran nama baik, bukan pencemaran lingkungannya, dihukum lagi&

Di bidang lingkungan, apakah susah untuk mendapatkan informasi, misalnya jika terjadi pencemaran?

Susah sekali.. tapi di bidang lingkungan relatif lebih baik dibandingkan yang lain. Ini karena kultur birokrasi yang ditanamkan oleh Emil Salim (mantan Menteri KLH) itu kelihatannya berpengaruh juga terhadap birokrat-birokrat yang ada di dalamnya. Much better bila dibandingkan instansi lain

Jika RUU ini nanti jadi diundangkan,  apakah Anda melihat instansi hukum sudah siap?

Makanya, kami ingin bekerjasama dengan Komisi Hukum Nasional dan instansi-instansi lain. Jadi pada saat Undang-undang ini jalan, sudah ada penyiapan dan pengembangan kapasitasnya, misalnya pejabat-pejabatnya perlu di-training terlebih dahulu.

(Nay/APr)

Tags: