Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Berita

Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Romy menerima uang suap sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan dari Muafaf Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Romy untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi. "Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan)," kata Hakim Fahzal.

 

Romy mengatakan akan mengajukan nota keberatan. "Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan," katanya. 

 

Seperti diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya terbukti melakukan korupsi berupa pemberian suap kepada Ketua Fraksi sekaligus Ketua Umum PPP Romahurmuziy masing-masing sebesar Rp91,4 juta dan Rp255 juta terkait jual beli jabatan mereka yakni Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Haris Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.  Atas perbuatannya itu, Muafaq diganjar dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris dihukum sedikit lebih berat yaitu pidana selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Tags:

Berita Terkait