Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Berita

Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Romy menerima uang suap sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan dari Muafaf Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES
mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES

Mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

 

"Uang tersebut diberikan karena Terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).

 

Dalam dakwaan, kata Wawan, rincian penerimaan uang tersebut, Romy menerima Rp255 juta dalam dua tahap masing-masing Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019. Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Kramat Jati Jakarta Timur, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Terdakwa.

 

“Kemudian, Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa Wawan dalam persidangan.

 

Selanjutnya, pada 6 Februari 2019, bertempat di rumah Terdakwa, Romy menerima uang Rp250 juta dari Haris. "Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," lanjut Wawan.

 

Sebelumnya, Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur itu, Haris sempat meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 

"Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui Terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Terdakwa," tuturnya. Baca Juga: Hakim Tipikor Anggap Menag Lukman Terbukti Terima uang

 

Dalam surat dakwaan tersebut, Romy juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta. "Uang tersebut diberikan karena Terdakwa karena telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," lanjut Jaksa lain, Ariawan Agustiartono.

 

Awalnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. "Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur untuk meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata Ariawan.

 

Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy sekaligus meminta dikenalkan kepada Romy. Lalu, pada pertengahan Oktober 2018, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di sebuah hotel di Surabaya.

 

“Dalam pertemuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan Terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa," bebernya.

 

Atas perbuatannya itu, Romy didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Ajukan nota keberatan

Romy menilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. "Dalam dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur)," ucap Romy usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

 

"Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman, tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan)," kata Romy.

 

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Romy untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi. "Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan)," kata Hakim Fahzal.

 

Romy mengatakan akan mengajukan nota keberatan. "Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan," katanya. 

 

Seperti diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya terbukti melakukan korupsi berupa pemberian suap kepada Ketua Fraksi sekaligus Ketua Umum PPP Romahurmuziy masing-masing sebesar Rp91,4 juta dan Rp255 juta terkait jual beli jabatan mereka yakni Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Haris Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.  Atas perbuatannya itu, Muafaq diganjar dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris dihukum sedikit lebih berat yaitu pidana selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Tags:

Berita Terkait