Mampukah 4 Kebijakan Ini Redam Gonjang-ganjing Pasar Modal?
Berita

Mampukah 4 Kebijakan Ini Redam Gonjang-ganjing Pasar Modal?

Terdapat berbagai kondisi yang menjadi latar belakang terbitnya empat kebijakan OJK di sektor pasar modal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono pada awal Maret (2/3).

 

Lalu, BEI juga memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sisitem perdagangan di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

 

Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus) dengan ketentuan:
  1. sampai akhir sesi perdagangan; atau
  2. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

 

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan kondisi pasar modal saat ini sudah termasuk dalam kondisi darurat sehingga perdagangannya harus dihentikan sementara waktu. Dia juga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan seperti yang diatur dalam SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 tentang Paduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

 

Dia berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat meredam kondisi pasar modal yang sangat fluktuatif. “Mudah-mudahan kebijakan ini cukup dan tidak ada kebijakan baru lagi,” jelas Fahri saat di Padang, Kamis (12/3).

 

Tags:

Berita Terkait