Selain itu, berdasarkan regulasi Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Persyaratan Pembelian Kembali Saham Perusahaan, OJK menetapkan kondisi lain sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Kebijakan lain, Bursa Efek Indonesia juga memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection atau pembatasan maksimum dan minimum dari naik-turun harga saham sehingga perdagangan saham tetap dalam keadaan wajar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan kondisi perdagangan pasar modal yang bergejolak. BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
|
Kebijakan selanjutnya, PT Bursa Efek Indonesia juga melarang transaksi short selling atau saham kosong di pasar modal. Transaksi short selling ini dilakukan investor pasar modal dengan meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan akan membeli pada saat harga saham turun. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.