Malpraktik Hukum Ukurannya Standar Profesi, Bukan Kerugian Klien
Kolom

Malpraktik Hukum Ukurannya Standar Profesi, Bukan Kerugian Klien

Di Amerika, seringkali tuduhan malpraktik dilayangkan oleh klien kepada pengacaranya hanya karena buruknya komunikasi di antara mereka.

Bacaan 2 Menit

Misalnya saja, jika seorang Advokat lalai untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, atau lalai memasukkan memori kasasi sehingga kasasinya dinyatakan tidak dapat diterima, maka kelalaian semacam ini adalah kelalaian yang nyata sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian lebih lanjut.

Dalam kasus yang diberitakan oleh Hukumonline ini, mengingat tuduhan melakukan malpraktik berkaitan dengan pekerjaan corporate lawyers, maka standar profesi yang diterapkan haruslah standar profesi yang berlaku di kalangan corporate lawyers dalam menentukan apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh law firm yang dituduh malpraktik itu bersifat sub-standard ataukah sebetulnya sudah sesuai dengan standard dan/atau praktik yang berlaku di kalangan corporate lawyers.  Dalam hal ini, keterangan ahli dari seorang senior corporate lawyer  sangat diperlukan guna menentukan ada tidaknya malpraktik.

Jika corporate lawyer  lain dalam situasi yang sama akan melakukan hal-hal yang sama dengan yang dilakukan oleh corporate lawyer dari law firm yang dituduh malpraktik tersebut, maka dalam kasus ini tidak ada malpraktik hukum meskipun klien mengalami kerugian. Lagipula, kalau dapat dibuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh klien disebabkan oleh iktikad buruk mitra bisnisnya, maka meskipun diasumsikan ada kelalaian (faktanya tentu saja harus dibuktikan di pengadilan), law firm tersebut tetap tidak dapat dihukum membayar ganti kerugian mengingat tidak ada hubungan kausal antara kerugian yang diderita klien dengan kelalaian pengacaranya.

Sebagai penutup, dalam era keterbukaan informasi sekarang ini, sulit dicegah munculnya kecenderungan untuk orang menjadi semakin litigious (mudah menggugat). Namun demikian, kecenderungan untuk klien menggugat Advokat dengan dalil melakukan malpraktik dapat menimbulkan implikasi negatif berupa makin mahalnya biaya jasa hukum. Jika law firm merasa harus melindungi diri dengan membeli polis asuransi untuk menanggung professional liability, maka konsumen juga yang ujungnya akan dirugikan, karena biaya asuransi itu pasti akan dibebankan kepada legal fee yang harus dibayar oleh klien itu sendiri.

*Penulis adalah Advokat dan Managing Partner Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH). Tulisan ini sepenuhnya adalah pendapat pribadi penulis.

Tags:

Berita Terkait