Malpraktik Hukum Ukurannya Standar Profesi, Bukan Kerugian Klien
Kolom

Malpraktik Hukum Ukurannya Standar Profesi, Bukan Kerugian Klien

Di Amerika, seringkali tuduhan malpraktik dilayangkan oleh klien kepada pengacaranya hanya karena buruknya komunikasi di antara mereka.

Bacaan 2 Menit

Terlepas dari hak klien untuk langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, dari segi hukum pembuktian nampaknya akan lebih mudah jika sebelumnya sudah ada putusan Dewan Kehormatan PERADI yang menyatakan bahwa seorang Advokat telah lalai dalam menjalankan profesinya, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti kerugian. Masalah prosedural semacam ini tentu saja tergantung kepada klien untuk memutuskannya, mengingat masing-masing pilihan ada kelebihan dan kekurangannya.

Aspek lain yang menarik dari kasus malpraktik hukum yang diberitakan oleh Hukumonline ini adalah sejauh mana kewajiban seorang Advokat dalam melakukan pemeriksaan dokumen berkaitan dengan pemberian pendapat hukum. Apakah seorang Advokat memiliki kewajiban untuk memeriksa kebenaran formal dan material dari suatu dokumen, ataukah cukup memeriksa kebenaran formal belaka?

Misalnya saja, dalam suatu kegiatan legal audit (pemeriksaan hukum) guna mengakuisisi suatu perusahaan, pemilik lama perusahaan menyatakan bahwa perusahaan memiliki aset berupa tanah dan bangunan, dan ketika diperiksa dibuktikan adanya sertifikat tanah yang sesuai. Persoalannya, apakah ada kewajiban Advokat yang melakukan legal audit untuk memastikan bahwa sertifikat tanah itu adalah asli, atau apakah tanah itu sekarang secara de facto masih dikuasai oleh perusahaan yang akan diakuisisi?

Standar profesi yang sekarang berlaku adalah jika tidak secara tegas ditentukan lain dalam lingkup kerja (scope of work), maka tugas Advokat hanyalah memeriksan kebenaran formal dan tidak memeriksa kebenaran material.  Jadi, jika perusahaan yang akan diakuisisi menyatakan memiliki aset berupa tanah, dan dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah, maka perusahaan itu dianggap benar memiliki tanah sebagaimana yang diklaimnya.

Standar profesi yang timbul dalam praktik mengenai kewajiban Advokat memeriksa kebenaran formal dalam melakukan legal audit yang normal, dan beberapa hal lain seperti standar profesi dalam praktik litigasi, seharusnya dibakukan oleh PERADI sebagai standar profesi yang berlaku untuk Advokat anggota PERADI. Hal ini perlu untuk mencegah adanya klien yang tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh Advokat dan kemudian menggugat Advokat dengan dalih melakukan malpraktik, meskipun Advokat tersebut sebenarnya tidak melakukan kelalaian yang dituduhkan.

Di Amerika, seringkali tuduhan malpraktik dilayangkan oleh klien kepada pengacaranya hanya karena buruknya komunikasi di antara mereka. Pengacara kadang karena kesibukannya lupa mengabarkan kasus yang sedang ditanganinya kepada kliennya, dan klien yang merasa kepentingannya tidak diurus ini seringkali mengadu ke Bar Association (Organisasi Advokat) dan menuduh pengacaranya telah melakukan malpraktik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara Advokat dan klien nampaknya juga perlu diperhatikan guna mencegah adanya gugatan malpraktik dari klien kepada pengacaranya.

Kembali kepada topik mengenai ukuran malpraktik hukum, kerugian yang diderita klien bukan merupakan faktor utama untuk bisa menyatakan seorang Advokat melakukan malpraktik, mengingat professional negligence hanya bisa ditentukan berdasarkan standar profesi yang berlaku untuk profesi tersebut. Kasusnya akan berbeda jika kelalaian yang dilakukan oleh Advokat sifatnya “res ipsa loquitur” (thing speaks for itself), sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian yang rumit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait