MAKI Sarankan Kejagung Dahulukan Pengusutan Dugaan Suap Sewa Satelit Kemhan
Terbaru

MAKI Sarankan Kejagung Dahulukan Pengusutan Dugaan Suap Sewa Satelit Kemhan

Karena pembuktiannya jauh lebih mudah dapat menjadi pintu masuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan. Jampidmil bergerak dengan membentuk tim penyidik koneksitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurut Burhanuddin, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jakasa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan perkara ini dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan peradilan militer.

“Hari ini, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.

Kasus bermula saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemhan agar mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT. Tujuannya agar dapat membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Singkat cerita, Kemhan membuat kontrak sewa satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Saat melakukan kerja sama melalui kontrak dengan Avanti pada 2015 silam, ternyata Kemham belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Malahan kontrak tersebut dibuat kendatipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Sementara dalam membangun Satkomhan, Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 pun belum tersedia. Namun, pihak Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Imbasnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti menggugat Kemhan. Alhasil, pengadilan arbitrase melalui putusannya berdampak terhadap negara yang telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar. Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemhan. Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Tags:

Berita Terkait