MAKI Sarankan Kejagung Dahulukan Pengusutan Dugaan Suap Sewa Satelit Kemhan
Terbaru

MAKI Sarankan Kejagung Dahulukan Pengusutan Dugaan Suap Sewa Satelit Kemhan

Karena pembuktiannya jauh lebih mudah dapat menjadi pintu masuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan. Jampidmil bergerak dengan membentuk tim penyidik koneksitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RES
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RES

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sewa satelit orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Namun pihak Kejagung belum juga menetapkan nama tersangka sebagai orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Padahal desakan agar Kejagung segera menetapkan nama tersangka terus menguat.

“Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka untuk perkara Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan atau 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Hukumonline, Selasa (15/2/2022).

Boyamin menerangkan ada informasi soal sebelum dilakukan kontrak sewa satelit terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemenhan sebanyak tiga orang dan pihak swasta terkait dengan calon vendor sewa satelit. Dugaanya, kata Boyamin, biaya akomodasi dan uang saku dibayarkan sepenuhnya oleh pihak swasta.

Karenanya, MAKI meminta Kejagung membuka penyidikan baru terkait dengan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 11 dan 12 UU No 31/1999. Menurutnya, bila ditemukan dua alat bukti dan memenuhi unsur gratifikasi, Kejagung segera menetapkan tersangkanya. Boyamin bakal menyambangi Kejagung sebagai bagian melengkapi desakan tersebut.

(Baca Juga: Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan)

Boyamin menyarankan Kejagung dapat mengambil opsi mendahulukan penanganan perkara gratifikasi. Sebab, pembuktiannya jauh lebih mudah dan dapat menjadi pintu masuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan. Apalagi Kejagung memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri sebagaimana penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

“MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemhan dalam rangka membantu pihak Kemhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (BAS) di PN Jakarta Pusat yang sudah dimulai awal persidangannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan perlawanan gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Menurutnya, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi.

Tags:

Berita Terkait