MAKI Sarankan Kejagung Dahulukan Pengusutan Dugaan Suap Sewa Satelit Kemhan
Terbaru

MAKI Sarankan Kejagung Dahulukan Pengusutan Dugaan Suap Sewa Satelit Kemhan

Karena pembuktiannya jauh lebih mudah dapat menjadi pintu masuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan. Jampidmil bergerak dengan membentuk tim penyidik koneksitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Apabila Kejagung lamban, jangan disalahkan apabila nantinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemhan karena alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi,” tegasnya.

Kejagung seharusnya membantu Kemhan untuk memenangkan gugatan perlawanan yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat dengan segera menetapkan tersangka bila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. “Desakan ini tetap mengacu asas praduga tak bersalah, sehingga jika tidak terbukti dilakukan penghentian penyidikan. Dan Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan sengketa internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri,” katanya.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi mengatakan pihaknya telah menerima perintah Jaksa Agung agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam penananganan kasus dugaan tipikor dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kemhan periode 2012-2021.

“Tentunya pada hari ini kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Anwar Saadi, tim penyidik koneksitas nantinya bakal terdiri dari penyidik POM TNI, oditur militer dan bakal berkoordinasi dengan oditurat jenderal terkait dengan pelaksanaan penyidikan. Sebab, semua unsur sudah terdapat satu wadah, tim penyidik koneksitas bakal melakukan secara bersama-sama dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jampidmil agar berkoordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI dalam membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut. Harapannya tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara yang diikuti sejumlah pihak terkait, di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (14/2), yang diperoleh kesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil. 

Tags:

Berita Terkait