Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Kenny Sonda
Utama

Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Kenny Sonda

Setelah adanya jaminan uang dari tim penasihat hukum serta penanggung dan terdakwa untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti tidak melarikan diri, hingga selalu hadir dalam setiap persidangan atau kooperatif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sebagaimana dalam surat dakwaan, kasus bermula saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Energi Maju Abadi (EMA) dengan PT EEES. Setidaknya terdapat enam kesepakatan. Pertama, PT EEES menyetujui pengalihan 49 persen partisipasi interest kepada EMA untuk harga sebesar A$2. Kedua, EEES menyetujui terdapat 1 persen tambahan, di mana terdapat hak kewajiban dan kepentingan  kepada EMA yang dipegang oleh EEES untuk kepentingan EMA.

Ketiga, EMA setuju untuk menggunakan pendapatan yang diterima dari 49 persen partisipasi interest untuk membayar pinjaman EEES, yang khusus timbul dari perjanjian kredit 2014 terbatas pada AS$ 31.960.261. Keempat, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49 persen partisipasi interest sebelum digunakan EEES untuk keperluan pembayaran pinjaman dan kebutuhan operasional.

Kelima, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari  49 persen partisipasi interest untuk membayar pajak penghasilan EEES yang terutang dan timbul  sebelum 29 November 2018. Keenam, semua ketentuan penggunaan dana hasil pendapatan hanya menyebutkan 1 persen partisipasi interest tambahan.

Dalam perjalanan bisnis tersebut, Kenny yang notabene legal counsel memberikan pandangan hukum terkait urusan hukum, hingga mereview korespondensi  surat menyurat berkaitan soal hukum. Namun Kenny pada 10 Agustus 2022 mengirimkan email ke Farid Gaffar yang ditembuskan ke Andi Ryanto yang intinya menerangkan ‘uang atau pendapatan dari operasi migas di Sengkang bisa atau belum dapat didistribusikan kepada EMA’. Alasannya belum terlunaskannya  atau masih adanya pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit 2014.

Kenny pun pernah memberikan pendapat lisan dan penjelasan kepada terdakwa Elizabeth Minar Tambunan yang intinya  EEES tidak perlu mengirimkan pendapatan milik EMA sepanjang hutang  kepada para kreditor belum lunas. Nah, Kenny merupakan pihak EEES yang memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi maupun pandangan hukum terkait  isu yang dihadapi EEES.

Hingga akhirnya tak pernah terdapat distribusi atau transfer kepada EMA dari EEES berkaitan dengan bagian pendapatan berdasarkan 49 persen partisipasi interest yang dialihkan.  Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanuwijaya ditemukan perhitungan kerugian EMA atas pelaksanaan rangkaian perjanjian blok migas Sengkang dengan EEES  periode Agustus 2019-2023 sebesar AS$31.468.649.

“Bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa Kenny Wisha Sonda bersama saksi I Ir Andi Riyanto, saksi II Elizabeth Minar Tambunan, saksi BJ Allen mengakibatkan PT Energi Maju  Abadi  mengalami kerugian  sebesar AS$31.468.649,” demikian kutip surat dakwaan jaksa.

Tags:

Berita Terkait