Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Kenny Sonda
Utama

Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Kenny Sonda

Setelah adanya jaminan uang dari tim penasihat hukum serta penanggung dan terdakwa untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti tidak melarikan diri, hingga selalu hadir dalam setiap persidangan atau kooperatif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kenny Wisha Sonda saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES
Kenny Wisha Sonda saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES

Sedikit dapat menghirup udara segar di luar rumah tahanan bakal dirasakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Kenny Wisha Sonda, legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum Kenny Wisha Sonda dalam persidangan dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.

“Menangguhkan penahan atas Terdakwa Kenny Wisha Sonda sejak tanggal 5 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting saat membacakan penetapan penangguhan penahanan Kenny dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/9/2024).

Secercah harapan Kenny untuk mendapat keadilan terus diupayakan tim penasihat hukum Kenny. Penangguhan penahanan Kenny tersebut dilakukan setelah adanya jaminan berupa uang sebesar Rp 50 juta dan para advokat Tim Penasihat Hukum Kenny yang dipimpin Perry Cornelius Sihotang dan kawan-kawan.

Penangguhan penanganan dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan lebih teknis penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Baca juga:

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan kepada penanggung dan terdakwa untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, terdakwa diperintahkan harus selalu hadir dalam setiap persidangan atau kooperatif.

Penuntut umum pun diperintahkan agar melaksanakan penetapan pengadilan tersebut serta  melaporkannya dengan membuat berita acara pelaksanaan penangguhan penahanan. Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar kepada terdakwa atau keluarganya selekas mungkin diberikan tembusan atau turunan penetapan pengadilan tersebut.

Menanggapi penetapan hakim tersebut, Tim Penasihat Hukum Kenny, Perry menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan. Upaya yang dilakukan tim penasihat hukum Kenny setidaknya membuahkan hasil, kendati masih harus terus berjuang mendapatkan keadilan secara penuh di meja hijau.

“Kami sangat berterima kasih atas kebijaksanaan majelis. Akhirnya permohonan kami dikabulkan dan hari ini Kenny bisa pulang ke rumah dan kembali ke keluarganya,” ujar Perry.

Dia menyampaikan penahanan Kenny sudah lebih dari 40 hari. Dia berharap dalam putusan sela nantinya majelis hakim akan melakukan penetapan yang berpihak terhadap Kenny. Sebab dalam argumentasi nota keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum dinilai cacat.

Tim penasihat hukum dalam nota keberatannya, menerangkan tugas dan tanggungjawab Kenny sebagai ini house counsel amat terbatas, bukan layaknya seorang Direktur yang menjalankan pengurusan dan bertindak mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai seorang legal counsel, Kenny memiliki kualifikasi sebagai sarjana hukum dan terdaftar sebagai lawyer pada organisasi advokat.

Sebagai legal counsel, Kenny bertugas dan bertanggung jawab memberikan konsultasi hukum internal perseroan, evaluasi kepatuhan perseroan terhadap kontrak, hingga pengelolaan manajemen sengketa yang melibatkan perseroan. Sesuai posisi, tugas dan tanggung jawab legal counsel,  Kenny tidak dalam posisi sebagai pengambil keputusan dalam perseroan.

Perry menyampaikan perkara tersebut telah menjadi suatu preseden bagi profesi legal counsel  juga advokat berpotensi menjadi terdakwa lantaran memberikan pendapat berdasarkan perjanjian. Kondisi tersebut membahayakan profesi legal counsel dalam menjalankan tugas membantu internal perseroan.

Pasalnya bila di kemudian hari terjadi  hal yang tidak diinginkan, boleh jadi legal counsel bakal  menjadi korban kriminalisasi pihak yang tidak menyukai pendapat yang diberikan. Tentu saja dengan memanfaatkan aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Atas dasar itulah tim penasihat hukum Kenny meminta majelis hakim agar seluruh dalil yang diajukan dalam nota keberatan atas surat dakwaan dapat dijadikan pertimbangan dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan sela.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, kasus bermula saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Energi Maju Abadi (EMA) dengan PT EEES. Setidaknya terdapat enam kesepakatan. Pertama, PT EEES menyetujui pengalihan 49 persen partisipasi interest kepada EMA untuk harga sebesar A$2. Kedua, EEES menyetujui terdapat 1 persen tambahan, di mana terdapat hak kewajiban dan kepentingan  kepada EMA yang dipegang oleh EEES untuk kepentingan EMA.

Ketiga, EMA setuju untuk menggunakan pendapatan yang diterima dari 49 persen partisipasi interest untuk membayar pinjaman EEES, yang khusus timbul dari perjanjian kredit 2014 terbatas pada AS$ 31.960.261. Keempat, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49 persen partisipasi interest sebelum digunakan EEES untuk keperluan pembayaran pinjaman dan kebutuhan operasional.

Kelima, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari  49 persen partisipasi interest untuk membayar pajak penghasilan EEES yang terutang dan timbul  sebelum 29 November 2018. Keenam, semua ketentuan penggunaan dana hasil pendapatan hanya menyebutkan 1 persen partisipasi interest tambahan.

Dalam perjalanan bisnis tersebut, Kenny yang notabene legal counsel memberikan pandangan hukum terkait urusan hukum, hingga mereview korespondensi  surat menyurat berkaitan soal hukum. Namun Kenny pada 10 Agustus 2022 mengirimkan email ke Farid Gaffar yang ditembuskan ke Andi Ryanto yang intinya menerangkan ‘uang atau pendapatan dari operasi migas di Sengkang bisa atau belum dapat didistribusikan kepada EMA’. Alasannya belum terlunaskannya  atau masih adanya pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit 2014.

Kenny pun pernah memberikan pendapat lisan dan penjelasan kepada terdakwa Elizabeth Minar Tambunan yang intinya  EEES tidak perlu mengirimkan pendapatan milik EMA sepanjang hutang  kepada para kreditor belum lunas. Nah, Kenny merupakan pihak EEES yang memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi maupun pandangan hukum terkait  isu yang dihadapi EEES.

Hingga akhirnya tak pernah terdapat distribusi atau transfer kepada EMA dari EEES berkaitan dengan bagian pendapatan berdasarkan 49 persen partisipasi interest yang dialihkan.  Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanuwijaya ditemukan perhitungan kerugian EMA atas pelaksanaan rangkaian perjanjian blok migas Sengkang dengan EEES  periode Agustus 2019-2023 sebesar AS$31.468.649.

“Bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa Kenny Wisha Sonda bersama saksi I Ir Andi Riyanto, saksi II Elizabeth Minar Tambunan, saksi BJ Allen mengakibatkan PT Energi Maju  Abadi  mengalami kerugian  sebesar AS$31.468.649,” demikian kutip surat dakwaan jaksa.

Tags:

Berita Terkait