Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Kenny Sonda
Utama

Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Kenny Sonda

Setelah adanya jaminan uang dari tim penasihat hukum serta penanggung dan terdakwa untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti tidak melarikan diri, hingga selalu hadir dalam setiap persidangan atau kooperatif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kenny Wisha Sonda saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES
Kenny Wisha Sonda saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES

Sedikit dapat menghirup udara segar di luar rumah tahanan bakal dirasakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Kenny Wisha Sonda, legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum Kenny Wisha Sonda dalam persidangan dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.

“Menangguhkan penahan atas Terdakwa Kenny Wisha Sonda sejak tanggal 5 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting saat membacakan penetapan penangguhan penahanan Kenny dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/9/2024).

Secercah harapan Kenny untuk mendapat keadilan terus diupayakan tim penasihat hukum Kenny. Penangguhan penahanan Kenny tersebut dilakukan setelah adanya jaminan berupa uang sebesar Rp 50 juta dan para advokat Tim Penasihat Hukum Kenny yang dipimpin Perry Cornelius Sihotang dan kawan-kawan.

Penangguhan penanganan dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan lebih teknis penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Baca juga:

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan kepada penanggung dan terdakwa untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, terdakwa diperintahkan harus selalu hadir dalam setiap persidangan atau kooperatif.

Penuntut umum pun diperintahkan agar melaksanakan penetapan pengadilan tersebut serta  melaporkannya dengan membuat berita acara pelaksanaan penangguhan penahanan. Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar kepada terdakwa atau keluarganya selekas mungkin diberikan tembusan atau turunan penetapan pengadilan tersebut.

Tags:

Berita Terkait