Majelis: Berita Tempo Tendensius dan Menjelek-Jelekkan Tomy Winata
Utama

Majelis: Berita Tempo Tendensius dan Menjelek-Jelekkan Tomy Winata

Penasehat hukum majalah Tempo Todung Mulya Lubis sangat menyayangkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan Tomy Winata. Apa saja pertimbangan hukum majelis yang menarik untuk disimak? Inilah sebagian transkrip putusan yang dinilai banyak kalangan menjadi simbol bagi pengekangan pers.

Mys
Bacaan 2 Menit
Majelis: Berita <i>Tempo</i> Tendensius dan Menjelek-Jelekkan Tomy Winata
Hukumonline

 

Disamping itu, dari pertimbangan hakim terungkap bahwa kejaksaan ternyata tidak mengajukan banding atau pun kasasi atas putusan perkara pidana dengan terdakwa Teddy Uban atau Hidayat Lukman, anak buah Tomy yang dipersalahkan melakukan penyerbuan ke kantor majalah Tempo pada 8 Maret 2003. Padahal, saat putusan, kejaksaan menyatakan akan mengajukan banding. Dari uraian majelis terungkap bahwa jaksa ternyata tidak mengajukan upaya hukum apapun, sehingga perkaranya telah  inkracht.

 

Lima persoalan berita

Mengutip argumen penggugat, majelis hakim mengurai lima masalah yang tercantum dalam tulisan majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 berjudul ‘Ada Tomy di Tenabang?'. Pertama, adalah soal lead berita konon Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp35 miliar. Proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran.

 

Majelis menjelaskan bahwa penggugat berhasil membuktikan bantahannya bahwa tidak ada proposal dimaksud. Sebaliknya, para tergugat tidak berhasil membuktikan adanya proposal. Penggunaan kata ‘konon' dihubungan dengan kalimat ‘proposalnya sudah diajukan' mengandung arti bahwa Tomy Winata  berada di balik kebakaran Pasar Tanah Abang. Kata majelis, yang menyesatkan adalah judul berita Tempo tidak sesuai dengan  isi. Majelis pun mengutip kesaksian Prof. Anton M Moeliono bahwa kata konon jarang dipakai oleh orang Indonesia.

 

Kedua, istilah pemulung besar. Mengutip argumen penggugat, majelis menyatakan bahwa Tomy adalah pengusaha yang dikenal luas di masyarakat dan sukses di bidang perbankan dan properti. Ia tidak memungut dan memanfaatkan barang-barang bekas sisa kebakaran.

 

Sebenarnya majelis hakim sependapat bahwa istilah pemulung besar bukan dalam arti sebenarnya. Tetapi, mengutip saksi ahli DR Rahayu S. Hidayat, dengan sebutan itu seolah-olah Tomy diibaratkan sebagai pemulung. Dengan sebutan itu, papar majelis, akan timbul konotasi dan persepsi dari pembaca bahwa Tomy-lah yang kelak menangguk keuntungan dari terbakarnya Pasar Tanah Abang. Jadi, tulisan Tempo berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Ketiga, kalimat pengusaha Group Artha Graha itu, kata seorang kontraktor arsitektur kepada Tempo, …dst. Majelis berpendapat bahwa tulisan Tempo hanya didasarkan pada keterangan seorang narasumber. Lantaran proposalnya tidak ada, maka para tergugat tidak melakukan cek dan ricek demi kebenaran, ketepatan dan keakuratan berita. Para tergugat telah melakukan pemutarbalikan fakta, mencampuradukkan fakta dan opini serta melanggar asas praduga tidak bersalah, urai hakim Sunaryo, yang membacakan sendiri putusan dari awal hingga selesai.

 

Keempat, kalimat di situ kios-kios bikinan Tomy rencananya akan dijual Rp175 juta per meter persegi dan baru diserahkan ke PD Pasar Jaya 20 tahun kemudian. Dalam persidangan Tomy menyangkal hendak mendirikan kios-kios dimaksud. Sehingga menurut majelis, berita yang ditulis majalah Tempo tidak berdasarkan data atau fakta yang valid.

 

Kelima, kalimat namun sulitnya mengajak ratusan pedagang menyetujui rencana renovasi pasar membuat dugaan kesengajaan pembakaran masuk akal. Berita tersebut dinilai Tomy telah menghakimi dirinya karena telah menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa dialah yang melakukan pembakaran Pasar Tanah Abang. Mengutip saksi ahli DR Rahayu S. Hidayat dan DR Tjipta Lesmana, majelis menyatakan berita Tempo bersifat tendensius. Bahkan menurut majelis sifat tendensius dan menjelek-jelekkan telah dilakukan para tergugat secara terus menerus antara lain dengan menyebut Tomy sebagai ‘mafia'.

 

Cover both sides

Pertimbangan dan pandangan majelis lainnya yang cukup menarik adalah soal memberikan kesempatan mengemukakan pendapat dari kedua belah pihak (cover both sides). Argumen Tempo bahwa mereka telah melakukan liputan secara berimbang, cek dan ricek dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, output yang diberitakan berisi informasi yang tidak benar, tidak tepat dan tidak akurat.

 

Dalam kaitan ini majelis menyatakan: dalil telah melakukan cover both sides bukanlah alasan yang cukup untuk menghindar dari gugatan karena yang terpenting adalah hasil akhir atau materi yang diberitakan tersebut. Bagaimanapun, kata majelis, berita yang ditulis Tempo telah menjelek-jelekkan Tomy dan menyebabkan pengusaha itu kehilangan keuntungan di masa yang akan datang.

 

Bukan penyerbuan

Saat mempertimbangkan gugatan rekonvensi yang diajukan para tergugat, majelis hakim juga mengeluarkan pernyataan yang menarik. Dikatakan majelis bahwa kedatangan anak buah Tomy Winata ke kantor majalah Tempo di Jalan Proklamasi Jakarta Pusat bukanlah suatu penyerbuan. Alasannya, tidak ada kerusakan apapun yang dialami kantor majalah Tempo, meskipun pada bagian awal majelis mengakui bahwa seorang wartawan bernama Abdul Manan menjadi korban dalam kejadian itu.

 

Di mata majelis, kedatangan anak buah Tomy pada 8 Maret ke sana lebih merupakan ungkapan keresahan akibat pemberitaan majalah Tempo sendiri. Hakim menunjuk bukti bahwa salah seorang anak buah Tomy, David A Miauw, sudah divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. (Ketua majelis hakim yang membebaskan David A Miauw adalah Sunaryo).

 

Satu-satunya yang dihukum dalam ‘penyerbuan' itu adalah Teddy Uban alias Hidayat Lukman, yang dihukum lima bulan penjara.

Banyak hal yang menarik dari persidangan gugatan Tomy Winata  terhadap majalah Tempo dan tujuh awaknya. Tentu saja yang paling utama adalah pertimbangan hukum atau petitum majelis hakim. Dan yang tak kalah pentingnya, dua dari tiga hakim (Sunarjo dan Ridwan Mansyur) yang mengabulkan gugatan kali ini adalah juga ketua dan hakim anggota yang membebaskan anak buah Tomy, David A Miauw.

Tags: