Majelis: Berita Tempo Tendensius dan Menjelek-Jelekkan Tomy Winata
Utama

Majelis: Berita Tempo Tendensius dan Menjelek-Jelekkan Tomy Winata

Penasehat hukum majalah Tempo Todung Mulya Lubis sangat menyayangkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan Tomy Winata. Apa saja pertimbangan hukum majelis yang menarik untuk disimak? Inilah sebagian transkrip putusan yang dinilai banyak kalangan menjadi simbol bagi pengekangan pers.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, kalimat namun sulitnya mengajak ratusan pedagang menyetujui rencana renovasi pasar membuat dugaan kesengajaan pembakaran masuk akal. Berita tersebut dinilai Tomy telah menghakimi dirinya karena telah menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa dialah yang melakukan pembakaran Pasar Tanah Abang. Mengutip saksi ahli DR Rahayu S. Hidayat dan DR Tjipta Lesmana, majelis menyatakan berita Tempo bersifat tendensius. Bahkan menurut majelis sifat tendensius dan menjelek-jelekkan telah dilakukan para tergugat secara terus menerus antara lain dengan menyebut Tomy sebagai ‘mafia'.

 

Cover both sides

Pertimbangan dan pandangan majelis lainnya yang cukup menarik adalah soal memberikan kesempatan mengemukakan pendapat dari kedua belah pihak (cover both sides). Argumen Tempo bahwa mereka telah melakukan liputan secara berimbang, cek dan ricek dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, output yang diberitakan berisi informasi yang tidak benar, tidak tepat dan tidak akurat.

 

Dalam kaitan ini majelis menyatakan: dalil telah melakukan cover both sides bukanlah alasan yang cukup untuk menghindar dari gugatan karena yang terpenting adalah hasil akhir atau materi yang diberitakan tersebut. Bagaimanapun, kata majelis, berita yang ditulis Tempo telah menjelek-jelekkan Tomy dan menyebabkan pengusaha itu kehilangan keuntungan di masa yang akan datang.

 

Bukan penyerbuan

Saat mempertimbangkan gugatan rekonvensi yang diajukan para tergugat, majelis hakim juga mengeluarkan pernyataan yang menarik. Dikatakan majelis bahwa kedatangan anak buah Tomy Winata ke kantor majalah Tempo di Jalan Proklamasi Jakarta Pusat bukanlah suatu penyerbuan. Alasannya, tidak ada kerusakan apapun yang dialami kantor majalah Tempo, meskipun pada bagian awal majelis mengakui bahwa seorang wartawan bernama Abdul Manan menjadi korban dalam kejadian itu.

 

Di mata majelis, kedatangan anak buah Tomy pada 8 Maret ke sana lebih merupakan ungkapan keresahan akibat pemberitaan majalah Tempo sendiri. Hakim menunjuk bukti bahwa salah seorang anak buah Tomy, David A Miauw, sudah divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. (Ketua majelis hakim yang membebaskan David A Miauw adalah Sunaryo).

 

Satu-satunya yang dihukum dalam ‘penyerbuan' itu adalah Teddy Uban alias Hidayat Lukman, yang dihukum lima bulan penjara.

Tags: