Disayangkan, Nasib RUU Peradilan Militer Terkatung-Katung
Berita

Disayangkan, Nasib RUU Peradilan Militer Terkatung-Katung

Tidak termasuk dalam Prolegnas 2010. Anggota DPR: ganjalannya hanya satu dua pasal.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Walaupun revisi UU peradilan Militer terhambat hanya karena satu permasalahan, Effendy mengaku tidak akan berkompromi. Dia menilai bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum, mutlak harus diadili di peradilan umum. “Kalau sesuai dengan reformasi hukum ya harus iya,” tegasnya.

 

Tags: