Mahfud MD Kritik Masukan Yusril untuk SBY
RUU Pilkada

Mahfud MD Kritik Masukan Yusril untuk SBY

Hanya ada dua cara, judicial review atau legislative review.

Ali
Bacaan 2 Menit

Ketentuan itu berbunyi,“Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,  rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.

Yusril menjelaskan bahwa tenggang waktu 30 hari, menurut pasal itu, untuk RUU Pilkada adalah 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sebagai presiden sudah berakhir, karena dia akan digantikan oleh Jokowi pada 20 Oktober. “Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” sebutnya.

Sementara, lanjut Yusril, Presiden baru yang mulai menjabat 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut. “Sebab presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” jelasnya.

“Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku. Maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait