Mahfud MD Kritik Masukan Yusril untuk SBY
RUU Pilkada

Mahfud MD Kritik Masukan Yusril untuk SBY

Hanya ada dua cara, judicial review atau legislative review.

Ali
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, Mahfud beranggapan bila SBY tidak mau tanda tangan RUU tidak apa dan Jokowi juga tidak harus tanda tangan. “Tapi Jokowi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu,” sebutnya.

Mahfud menyarankan bahwa sebaiknya perikaian politik ini segera diakhiri. Ia menambahkan semua harus bekerja untuk kemaslahatan bagi rakyat dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menjelaskan untuk mengatasi kemelut RUU Pilkada kalau ingin memperjuangkan pilkada langsung ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu judicial review dan legislative review.

“Judicial review ke MK bisa diajukan oleh warga negara dan kelompok-kelompok masyarakat seperti yang sekarang sudah mulau berjalan, misanya yang dimotori oleh (advokat) Asrun. Untuk legislative review bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru,” jelasnya.

Mahfud juga mengingatkan agar tidak ada partai politik (parpol) yang sudah punya kursi di DPR tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk judicial review. “MK selalu berpendirian begitu, terakhir kasus (putusan judicial review,-red) UU MD3,” tambahnya.

Namun, Mahfud menilai politik di Indonesia itu cukup lentur. Karenanya, lanjut Mahfud, bisa saja sikap politik dan peta dukungan berubah asal pendekatannya bagus dan kompensasi politiknya wajar. “Kelenturan politik di Indonesia menjadi modal yang baik untuk membangun kebersamaan agar negara bisa berjalan dengan baik. Jangan tersandera,” sebutnya.

“Dalam konteks kelenturan politik kita itulah, bisa jd pendapat dan saran Pak Yusril tetap bs dipertimbangkan. Semoga Indonesia selamat,” tukas Mahfud.

Sekadar mengingatkan, pakar HTN Yusril Ihza Mahendra – melalui akun twitternya @YusrilIhza_Mhd – menyarankan SBY untuk tidak menandatangani RUU Pilkada dan Jokowi untuk mengembalikan RUU Pilkada ke DPR. Ia mengacu kepada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait