MA Tidak Akan Intervensi Kasus Sarpin
Berita

MA Tidak Akan Intervensi Kasus Sarpin

Setiap lembaga negara harus saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing.

ASH
Bacaan 2 Menit


Sementara melalui akun twitternya, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan setiap lembaga negara harus saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing. “Kalau memang ada kesalahan, silakan diperiksa dan diadili,” tutur Hamdan.   

Dia mengatakan seharusnya Anggota KY bijak dalam mengeluarkan setiap pernyataan di media massa. “Tidak sembarang keluarkan pernyataan seperti pengamat untuk menjaga martabat dan wibawa hakim,” sarannya. “Kalau seperti pengamat, bisa jadi soal dan dilaporkan ke polisi. Seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi.”  

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penghinaan dan pencemaran yang dilaporkan Hakim Sarpin. 
Sarpin menilai dua komisioner KY itu mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menyerang nama baik dirinya sebagai hakim terkait putusan praperadilan Budi Gunawan yang kemudian menimbulkan polemik. 

Tags:

Berita Terkait