MA Tidak Akan Intervensi Kasus Sarpin
Berita

MA Tidak Akan Intervensi Kasus Sarpin

Setiap lembaga negara harus saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali menegaskan bahwa secara kelembagaan MA tidak boleh mencampuri (intervensi) kewenangan lembaga lain terutama menyangkut proses hukum yang menimpa dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yang dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Pasalnya, masing-masing lembaga memiliki kewenangannya masing dalam proses penegakan hukum.

“Kita tidak bisa mencampuri apakah perkara ini dilanjutkan atau stop? Apalagi ada korbannya secara pribadi (Sarpin). Karena ini masalah pribadi Sarpin, bukan kelembagaan,” ujar Hatta usai melakukan pertemuan jajaran penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  di Gedung MA, Senin (13/7).     

Dia menyarankan agar dua KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri bisa mengikuti dan menjalani proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik. “Kalau sudah diproses hukum, saluran (proses) hukum harus dilakukan,” kata dia.

Saat ditanya perkara ini masih dalam ruang lingkup tugas KY, dia enggan berbicara banyak. “Makanya, nanti dilihat saja apakah ucapan itu masih dalam ranah tugas pengawasan atau di luar pengawasan. Kalau ucapannya itu luar pengawasan, itu ya wajar saja, pribadi orang keberatan. Sekarang ucapannya itu bagaimana. Saya sendiri belum tahu, bagaimana ucapannya?”

Harapan yang sama disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Assidiqie yang meminta dua komisioner KY itu mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ikuti saja prosesnya, apakah nantinya mereka bersalah atau tidak?” ujar Jimly.

Jimly mengaku sempat berupaya mencari jalan penyelesaian antara KY dan Hakim Sarpin. “Kita sudah berusaha, awalnya persoalan KY ini selesai. Seperti ketika Komnas HAM mau disomasi, tetapi kan enggak jadi. KY tadinya juga selesai, cuma karena putusan terakhir ini (nonpalu 6 bulan bagi Sarpin, red). Ini jadi susah, maunya gimana?”

“Kalau seperti ini rakyat yang akan menjadi korban karena persepsi tentang hukum semakin rusak ini. Hal ini disebabkan tidak ada statementship (kenegarawanan) yang tumbuh di kalangan penegak hukum kita, melihat hukum itu jangan sekedar prosedur formal,” katanya.

Sementara melalui akun twitternya, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan setiap lembaga negara harus saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing. “Kalau memang ada kesalahan, silakan diperiksa dan diadili,” tutur Hamdan.   

Dia mengatakan seharusnya Anggota KY bijak dalam mengeluarkan setiap pernyataan di media massa. “Tidak sembarang keluarkan pernyataan seperti pengamat untuk menjaga martabat dan wibawa hakim,” sarannya. “Kalau seperti pengamat, bisa jadi soal dan dilaporkan ke polisi. Seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi.”  

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penghinaan dan pencemaran yang dilaporkan Hakim Sarpin. 
Sarpin menilai dua komisioner KY itu mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menyerang nama baik dirinya sebagai hakim terkait putusan praperadilan Budi Gunawan yang kemudian menimbulkan polemik. 

Saat bersamaan putusan ini dilaporkan sejumlah LSM ke KY yang dianggap melanggar KEPPH. Alhasil, KY mengusulkan agar Sarpin dinonpalukan alias skorsing selama enam bulan karena ditemukan pelanggaran sejumlah prinsip dalam KEPPH saat mengadili perkara praperadilan BG.
Tags:

Berita Terkait