Sementara melalui akun twitternya, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan setiap lembaga negara harus saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing. “Kalau memang ada kesalahan, silakan diperiksa dan diadili,” tutur Hamdan.
Dia mengatakan seharusnya Anggota KY bijak dalam mengeluarkan setiap pernyataan di media massa. “Tidak sembarang keluarkan pernyataan seperti pengamat untuk menjaga martabat dan wibawa hakim,” sarannya. “Kalau seperti pengamat, bisa jadi soal dan dilaporkan ke polisi. Seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi.”
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penghinaan dan pencemaran yang dilaporkan Hakim Sarpin.
Saat bersamaan putusan ini dilaporkan sejumlah LSM ke KY yang dianggap melanggar KEPPH. Alhasil, KY mengusulkan agar Sarpin dinonpalukan alias skorsing selama enam bulan karena ditemukan pelanggaran sejumlah prinsip dalam KEPPH saat mengadili perkara praperadilan BG.
“Kita tidak bisa mencampuri apakah perkara ini dilanjutkan atau stop? Apalagi ada korbannya secara pribadi (Sarpin). Karena ini masalah pribadi Sarpin, bukan kelembagaan,” ujar Hatta usai melakukan pertemuan jajaran penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung MA, Senin (13/7).
Dia menyarankan agar dua KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri bisa mengikuti dan menjalani proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik. “Kalau sudah diproses hukum, saluran (proses) hukum harus dilakukan,” kata dia.
Saat ditanya perkara ini masih dalam ruang lingkup tugas KY, dia enggan berbicara banyak. “Makanya, nanti dilihat saja apakah ucapan itu masih dalam ranah tugas pengawasan atau di luar pengawasan. Kalau ucapannya itu luar pengawasan, itu ya wajar saja, pribadi orang keberatan. Sekarang ucapannya itu bagaimana. Saya sendiri belum tahu, bagaimana ucapannya?”
“Kalau seperti ini rakyat yang akan menjadi korban karena persepsi tentang hukum semakin rusak ini. Hal ini disebabkan tidak ada statementship (kenegarawanan) yang tumbuh di kalangan penegak hukum kita, melihat hukum itu jangan sekedar prosedur formal,” katanya.