MA Beri ‘Sinyal’ Dukung Judicial Review IKAHI
Utama

MA Beri ‘Sinyal’ Dukung Judicial Review IKAHI

Ketentuan SPH menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan sengketa kewenangan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
        Sebelumnya, PP IKAHI mempersoalkan aturan yang memberi wewenang KY untuk terlibat dalam SPH bersama MA di tiga lingkungan peradilan melalui uji materi ke MK. IKAHI memohon pengujian Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tags:

Berita Terkait