MA Beri ‘Sinyal’ Dukung Judicial Review IKAHI
Utama

MA Beri ‘Sinyal’ Dukung Judicial Review IKAHI

Ketentuan SPH menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan sengketa kewenangan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
 
Dia mengungkapkan persidangan pemeriksaan pendahuluan permohonan ini telah dijadwalkan pada 15 April 2015. “Sidang perdana, Insya Allah akan digelar 15 April di MK,” kata dia.
 
Legal policy
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai pengujian ketiga undang-undang peradilan ini menyangkut kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang alias open legal policy. Sebab, dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 terdapat frasa “wewenang lain” dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
“Itu (wewenang lain) bisa saja, kewenangan KY ditambah melalui undang-undang,” ujar Arsil saat dihubungi hukumonline, Sabtu (11/4).
 
Meski begitu, menurutnya akar persoalan dalam ketentuan SPH ini tidak jelas pembagian kewenangan antara MA dan KY dalam hal rekrutmen hakim ini. Alhasil, ketidakjelasan ini menimbulkan konflik. “Bagaimana peran MA dan KY? Siapa yang menentukan formasi kebutuhan hakim, itu tidak jelas. Akibatnya, timbul tarik-menarik kewenangan,” ungkapnya.
 
“Yang pasti, frasa ‘diatur lebih lanjut oleh MA dan KY’ dalam undang-undang itu yang menjadi sumber masalahnya,” tambahnya.  
 
Dengan begitu, lanjutnya, persoalan ini bukan isu KY berwenang atau tidak dalam SPH bersama MA, tetapi lebih disebabkan ketentuan SPH menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan sengketa kewenangan antara MA dan KY. “Intinya, rumusan yang mendelegasikan aturan kepada dua institusi yang setara tanpa kewenangan yang jelas, itu ngawur. Kalaupun mau dibawa ke sengketa kewenangan juga percuma, karena undang-undang memang memberi kewenangan yang sama,” ujarnya  
       
Sebelumnya, PP IKAHI mempersoalkan aturan yang memberi wewenang KY untuk terlibat dalam SPH bersama MA di tiga lingkungan peradilan melalui uji materi ke MK. IKAHI memohon pengujian Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tags:

Berita Terkait