MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern
Utama

MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern

Modernisasi peradilan dengan pemanfaatan teknologi bertujuan untuk mengatasi kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pengawasan dan Pembinaan

Di tahun 2018, MA mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) versi 3.0 yang memuat berbagai perbaikan dan penambahan menu gratifikasi dan menu benturan antar kepentingan. MA juga membangun E-Monitoring pengawasan, aplikasi yang digunakan untuk memonitoring hasil pelaksanaan pengawasan pada Badan Pengawasan yang dilakukan Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Pengawas Bidang pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini untuk keseragaman instrument pengawasan membantu tugas hakim pengawas. 

 

MA saat ini memiliki 30.999 personil yang tersebar di 910 satker seluruh Indonesia. Dari Badan Pengawasan MA sampai Desember 2018, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.809 pengaduan. Kata Hatta, seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA. Rinciannya, sebanyak 1134 pengaduan telah selesai diproses dan 1675 pengaduan masih dalam proses penanganan.

 

Sedangkan, personil MA dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin tahun 2018 sebanyak 163 orang dengan rincian 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan. Penjatuhan sanksi berdasarkan jenis jabatan, terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim, 2 orang dari unsur hakim ad hoc, sisanya sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, kesekretariatan dan staf.

 

Kebijakan Strategis MA

Selama kurun waktu tahun 2018 MA telah mengeluarkan beberapa regulasi strategis di bidang teknis untuk mengisi kekosongan hukum dan regulasi di bidang non teknis untuk mengatur dan mengelola organisasi. Pertama, kebijakan MA terkait penyelenggaraan pemilihan umum sebagai bentuk mengawal proses demokrasi tersebut. (Baca juga: Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan)

 

Ada tiga kebijakan yang diterbitkan, yakni, Perma Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Serta, SEMA No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

 

Kedua, kebijakan MA terkait penataan organisasi. Terdapat dua kebijakan terkait hal ini, yakni Perma Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dan Perma Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

 

Ketiga, kebijakan MA bidang teknis perkara. Dalam menjalankan kewenangan mengatur dan melaksanakan fungsi pengawasan tertinggi badan peradilan, MA telah menerbitkan berbagai kebijakan bidang teknis perkara, antara lain:

  1. Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
  2. Perma Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
  3. Penerbitan Surat Edaran No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
  4. Penerbitan Aturan Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Tags:

Berita Terkait