MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern
Utama

MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern

Modernisasi peradilan dengan pemanfaatan teknologi bertujuan untuk mengatasi kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sampai dengan hari ini, sebut Hatta, sebanuak 17. 495 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sejumlah 16.754 perkara. Maka, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) mencapai 104,42 persen.

 

“Sehingga, dari data ini, MA telah berhasil mempertahankan prestasi kinerja penanganan perkara secara berturut-turut sejak tahun 2012,” ujar Hatta.

 

Selain itu, ia mengatakan  untuk penanganan perkara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, beban perkara sampai dengan tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 6.032.195, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 5.814.489 ditambah sisa perkara tahun 2017 sebanyak 217.706. Sehingga, sampai tanggal 21 Desember 2018 perkara yang diputus sebanyak 5.789.263, sedangkan sisa perkara sebanyak 242.932 yang diantaranya perkara yang masih berjalan.

 

MA pun telah menyusun prosedur baru penyampaian relaas panggilan atau pemberitahuan pihak berperkara yang berada di luar negeri. Hatta mengatakan, MA dan Kementerian Luar Negeri telah memperbarui Nota Kesepahaman terkait penanganan penyampaian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata dari pengadilan Indonesia ke pengadilan di luar negeri dan dari pengadilan luar negeri ke pengadilan di Indonesia, pada 20 Februari 2018.

 

Selain Nota Kesepahaman, telah ditandatangani pula 3 perjanjian kerjasama dan satu Surat Keputusan Bersama pada tanggal 10 September 2018 antara MA dan Kementerian Luar Negeri. Maka, mulai 12 September 2018 seluruh pengadilan wajib mengikuti prosedur yang disepakati. (Baca juga: Resmi Diluncurkan, Begini Prosedur Berperkara di Luar Negeri)

 

Mengenai transparansi keuangan perkara, MA telah menciptakan inovasi terkait metode penyetoran biaya kasasi, peninjauan kembali, hak uji materiil menggunakan virtual account. Sehingga, penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual yang terhubung ke rekening penampung. “Maka, dengan metode ini, MA bisa mengetahui secara akurat nama pemohon, upaya hukum, nomor perkara dan asal pengadilan. Selain itu pihak penyetor juga dapat notifikasi saat melakukan penyetoran,” ujarnya.

 

Peningkatan kepercayaan publik dalam pengelolaan perkara, lanjutnya, juga dilakukan dengan menerbitkan SEMA No. 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menata kembali mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan yang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-PNBP). Agar proses pelaksanaan peradilan pidana juga lebih terbuka dan akutanbel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait