MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern
Utama

MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern

Modernisasi peradilan dengan pemanfaatan teknologi bertujuan untuk mengatasi kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia menjelaskan, dengan terbentuknya 85 pengadilan baru, maka jumlah pengadilan di lingkungan peradilan umum menjadi 412 pengadilan, peradilan agama 441 pengadilan. Termasuk, Mahkamah Syar’iyah dan peradilan tata usaha  negara menjadi 34 pengadilan. Sehingga, keseluruhan pengadilan pada empat lingkungan peradilan saat ini berjumlah 910 pengadilan.

 

“Kita berharap hadirnya pengadilan baru, dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tinggal didaerah terpencil dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan,” kata Hatta. (Baca juga: 85 Pengadilan Baru Resmi Beroperasi untuk Daerah Terpencil)

 

Selain itu, di bulan Desember 2018, Hatta mengatakan dari 85 pengadilan yang baru dioperasionalisasikan. Maka, tercatat seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan umum telah mendapat Akreditas Penjaminan Mutu Pengadilan. 382 pengadilan dari 388 Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’yah di lingkungan Peradilan Agama telah terakreditasi. Sebanyak 17 pengadilan dari 23 pengadilan di lingkungan Peradilan Militer telah terakreditasi dan 20 dari 34 pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah terakreditasi.

 

Manajemen Perkara

Beban perkara yang ditangani MA pada periode Januari 2018 sampai 21 Desember 2018 sebanyak 18.142 perkara. Hatta memaparkan terdiri dari perkara masuk sebanyak 16.754 perkara ditambah sisa perkara akhir tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara. “Jadi, jumlah perkara yang telah diputus pada periode tahun ini sebanyak 17.351 perkara, dan sisa perkara per tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 791 perkara,” ujarnya.

 

Jumlah sisa perkara tahun 2018, Hatta mengklaim merupakan jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Namun, kata Hatta, perlu dicatat di tahun 2018 masih tersisa dua hari kerja lagi dan selama itu perkara yang masuk mungkin masih akan bertambah, baik perkara pidana maupun perdata.

 

Hatta mengatakan, jumlah perkara yang diterima pada tahun 2018 meningkat sebesar 8,06 persen dibandingkan tahun 2017 yang menerima sebayak 15.505 perkara. Ia pun memaparkan jumlah perkara yang diputus tahun 2018 meningkat sebesar 5,32 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang memutus sebanyak 16.474 perkara. “Jumlah perkara yang diputus tahun 2018, juga terbesar sepanjang sejarah MA,” tutur Hatta.

 

Dari jumlah perkara yang diputus, sebanyak 17.351 perkara, sebanyak 16.751 perkara atau sebesar 96,54 persen diputus dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan, sesuai ketentuan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan sesuai SK KMA No. 214 Tahun 2014.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait