MA: Hakim Diminta Pertebal Iman
Berita

MA: Hakim Diminta Pertebal Iman

Bagi KY, citra lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kapasitas, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan memang selama ini berbagai langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah “pembersihan” oleh MA itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang selama diberikan KY.

 

Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Namun, sebagai mitra, rekomendasi KY tersebut sayangnya seringkali diabaikan oleh MA dengan berbagai alasan. Khususnya dalih teknis  yudisial. Menurutnya, mengabaikan rekomendasi KY justru akan menimbulkan persepsi publik bila MA memegang teguh esprit de corps untuk menutupi, bahkan melindungi hakim yang melanggar kode etik.

 

“Sebuah itikad pembersihan dan pembenahan saja tidak cukup, masih diperlukan usaha kuat untuk meraih kembali kepercayaan publik dan memulihkan keagungan lembaga peradilan,” lanjutnya.

 

Baginya, citra lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kapasitas, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. “Integritas yang seharusnya menjadi harga mati bagi hakim justru tercoreng dengan terulangnya kembali OTT terhadap hakim. Keprihatinan ini sudah selayaknya disampaikan, tetapi paling penting langkah pembersihan, pembenahan, serta pembinaan ini tak kembali merusak citra dunia peradilan,” harapnya.

 

“KY paham, MA telah berupaya keras melakukan pembinaan dengan mengeluarkan Maklumat Ketua MA. Tetapi pembinaan itu juga perlu diimbangi dengan menampilkan kemuliaan profesi dari pimpinan pengadilan agar menjadi role model atau teladan bawahannya.”

 

Sebagai langkah pencegahan, lanjutnya, KY sendiri telah bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh KEPPH. KY terus mengajak pimpinan pengadilan untuk senantiasa mengingatkan para hakim untuk menjauhkan diri dari potensi pelanggaran KEPPH.

Tags:

Berita Terkait