MA: Hakim Diminta Pertebal Iman
Berita

MA: Hakim Diminta Pertebal Iman

Bagi KY, citra lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kapasitas, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Suhadi mengingatkan MA telah banyak mengeluarkan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan. Diantaranya, PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. PERMA ini membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, termasuk internal badan peradilan untuk mengadukan aparatur peradilan termasuk hakim yang melakukan tindakan tercela atau pelanggaran.  

 

Lalu, PERMA No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. PERMA ini untuk mengefektifkan pengawasan dan pembinaan atasan langsung guna mencegah sedini mungkin penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku aparat pengadilan. Dan, PERMA No. 7 tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

MA pun mengeluarkan Maklumat MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dan, Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita; dan Keputusan Sekretaris MA No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai MA.

 

“Pasal 6 UU Tipikor pun mengatur mengenai hakim yang menerima suap. Sebenarnya kan sudah benyak rambu-rambu untuk para hakim agar tidak terjerat kasus korupsi. Jadi sebaiknya jangan lakukan (korupsi) dan pertebal iman,” pintanya.

 

Suhadi menjelaskan menurut informasi yang didapat dari Ketua PN Tanggerang, Hakim Wahyu Widya tertangkap tangan oleh KPK di bandara sepulangnya dari luar kota. Lalu, menuju PN Tangerang untuk mengambil beberapa berkas. Setelah itu dibawah ke KPK.

 

“Setelah hakim tersebut dinyatakan tersangka oleh KPK, MA akan segera mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara hakim tersebut dari jabatannya. Sampai saat ini MA belum mengambil langkah itu. Setelah 1x24 jam KPK menetapkan mereka sebagai tersangka, MA akan mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku,” katanya. (Baca juga: PN Tangerang Benarkan Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK)

 

Pukulan telak

OTT KPK yang kembali menimpa korps hakim pun mendapat tanggapan dari Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal perilaku hakim. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan praktif suap, gratifikasi dan jual beli perkara di pengadilan yang kembali terjadi sebuah pukulan telak untuk kesekian kalinya bagi dunia peradilan yang berlangsung kurun waktu dua tahun berturut-turut.

Tags:

Berita Terkait