LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji
Berita

LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji

Mulai dari pengelolaan uang setoran awal jamaah haji sampai nilai tukar mata uang.

ADY
Bacaan 2 Menit

Menurut Firdaus lemahnya pengawasan pengelolaan dana setoran awal jamaah haji oleh BPS dan Kemenag membuka peluang penyalahgunaan setoran awal untuk kepentingn yang tak terkait dengan pembiayan haji. Adanya penarikan dana tersebut menurut Firdaus mengakibatkan penerimaan jasa deposito tabungan haji, tak optimal. Di samping itu, Firdaus melihat tidak ada batas pemisah yang jelas antara pokok tabungan dengan bunga yang diperoleh.

Kejanggalaan lainnya, Firdaus melanjutkan, kenapa bunga yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut jumlahnya tergolong kecil. Padahal, uang yang ditabungkan atau didepositokan jumlahnya tak sedikit. Bahkan, pada Maret 2009 ICW menemukan dari nilai setoran awal dana haji yang ditabung sebesar Rp15 triliun, bunga yang diperoleh hanya 0,472 persen.

Padahal, dengan dana yang besar, Kemenag punya posisi yang kuat untuk bernegoisasi dengan pihak bank agar bunga yang dihasilkan dari pengelolaan dana itu lebih tinggi. "Kenapa produktifitasnya (bunganya,-red) rendah," ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyoroti pertukaran mata uang yang digunakan dalam penyelenggaraan haji. Berdasarkan Perpres No.51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2011 menegaskan bahwa pembayaran penyelenggaraan haji oleh calon jamaah haji dilakukan dengan mata uang dollar Amerika Serikat atau rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. Sejalan dengan itu Kemenag mengumumkan batas waktu pelunasan pembaayaran itu tanggal 15-26 Aagustus 2011.

Namun, berdasarkan laporan keuangan Kemenag atas penyelenggaraan haji 2011 yang diaudit BPK, menyebutkan dari 199.848 jamah haji jumlah penerimaan yang masuk sebesar Rp6,07 triliun. Setelah membandingkan dengan kurs jual Bank Indonesia pada 15 Agustus-9 September 2011, Firdaus menghitung, dengan kurs jual Rp8.600 maka penerimaan yang diterima harusnya Rp6,13 triliun. "Terdapat dugaan kerugian jamaah haji sebesar Rp59 miliar di tahun 2011," ungkapnya.

Sebagai upaya untuk membenahi persoalan tersebut Firdaus mengatakan ICW sudah melaporkannya ke lembaga negara terkait, seperti KPK dan PPATK. Selain itu, ICW merekomendasikan agar pemerintah membentuk badan penyelenggaran haji yang terpisah dari Kemenag. Di samping itu, Firdaus menekankan agar lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya, dilakukan secara independen.

Misalnya, ada lembaga yang berfungsi mengawasi, menyelenggarakan dan mengevaluasi penyelenggaraan haji. Pasalnya, selama ini, Kemenag memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menyelenggarakan haji. "Dia (Kemenag,-red) yang membuat aturan, dia yang menjalankan, dia yang mengawasi," katanya.

Sementara, dalam merancang penyelenggaraan haji, ICW mendesak agar pemerintah melibatkan masyarakat. Pasalnya, jika pembahasan penyelenggaraan haji antara Kemenag dan Komisi 8 dilakukan secara tertutup, Firdaus menilai hal itu rawan digunakan untuk kongkalikong. Ujungnya, dana haji akan digunakan untuk kepentingan partai politik. Mengingat, KPK sempat menerbitkan rekomendasi agar Kemenag memperbaiki penyelanggaraan haji, namun tak kunjung dijalankan, Firdaus mengatakan aparat penegak hukum harus mengambil langkah penindakan. 

Tags: