LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji
Berita

LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji

Mulai dari pengelolaan uang setoran awal jamaah haji sampai nilai tukar mata uang.

ADY
Bacaan 2 Menit

Setelah menyetor, calon jamaah haji mendapat nomer antrian untuk pemberangkatan. ICW mencatat sampai 15 Januari 2013 jumlah calon jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal sebanyak 2,2 Juta orang dengan jumlah setoran lebih dari Rp53 triliun.

Namun, terbatasnya jumlah kuota yang diperoleh Indonesia untuk memberangkatkan jamaah haji, yaitu 194 ribu orang/tahun maka calon jamaah haji harus mengantri. Dari seluruh Indonesia, tiap calon jamaah haji rata-rata harus mengantri selama 12 tahun untuk menunggu giliran diberangkatkan.

Sayangnya, banyaknya dana yang dihimpun itu tak dikelola dengan baik. Sehingga Firdaus menilai jamaah haji dirugikan. Dia mengingatkan, sebelumnya beberap lembaga negara sudah mengkritik penyelenggaraan haji yang digelar pemerintah. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), menemukan ada sejumlah transaksi senilai lebih dari Rp200 miliar yang mencurigakan. Hal serupa dilakukan KPK dan menerbitkan beberapa rekomendasi, salah satunya meminta agar ada kejelasan mengenai komponen biaya apa saja yang ditanggung jamaah haji.

Dari berbagai biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji, Firdaus menyebut ada dua komponen yang menyedot biaya besar. Yaitu transportasi dan akomodasi jamaah haji. Namun, berdasarkan laporan keuangan Kemenag atas pelaksanaan penyelenggaraan haji ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebut realisasi pengeluaran tahun 2005-2011 sebesar AS$4,7 miliar.

Namun, dari perhitungan ICW, pengeluaran pemerintah atas penyelenggaraan haji pada periode tersebut hanya AS$4,3 miliar. Mengacu hal itu, Firdaus menghitung ada selisih sebesar AS$ 436 juta.

Adanya selisih itu menurut Firdaus menyebabkan biaya penyelenggaraan haji menjadi mahal. Tak hanya itu, Firdaus mengatakan mahalnya biaya haji juga disebabkan oleh adanya komponen biaya di luar kepentingan haji yang dimasukan dalam biaya yang ditanggung calon jamaah haji. Misalnya, untuk membeli standar ISO dalam penyelenggaraan haji dan membayar honor.

Berdasarkan data BPK atas pengelolaan tabungan haji pada 31 Desember 2009, ICW mencatat ada ketidakjelasan dalam pengelolan tabungan haji. Misalnya, pada rekening atas nama Menag yang digunakan untuk menyimpan dana setoran awal jamaah haji di beberapa bank milik BUMN, ditemukan 189 transaksi penarikan dana senilai Rp. 298 Triliun yang tidak jelas peruntukannya. Serta terdapat penarikan dana sebesar Rp 2,1 Miliar yang tak sesuai prosedur penggunaan hasil optimalisasi dana setoran awal.

Tags: