LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji
Berita

LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji

Mulai dari pengelolaan uang setoran awal jamaah haji sampai nilai tukar mata uang.

ADY
Bacaan 2 Menit
LSM Temukan Celah Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji
Hukumonline

Sementara, dalam merancang penyelenggaraan haji, ICW mendesak agar pemerintah melibatkan masyarakat. Pasalnya, jika pembahasan penyelenggaraan haji antara Kemenag dan Komisi 8 dilakukan secara tertutup, Firdaus menilai hal itu rawan digunakan untuk kongkalikong. Ujungnya, dana haji akan digunakan untuk kepentingan partai politik. Mengingat, KPK sempat menerbitkan rekomendasi agar Kemenag memperbaiki penyelanggaraan haji, namun tak kunjung dijalankan, Firdaus mengatakan aparat penegak hukum harus mengambil langkah penindakan. 

IndonesiaCorruption Watch (ICW) menilai penyelenggaraan haji yang digelar pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) tidak transparan. Pasalnya, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR selama ini cenderung tertutup.

Koordinator Korupsi Politik ICW, Ade Irwan, mencatat setidaknya ada dua masalah dalam penyelenggaraan haji. Pertama, pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. Kedua, pengelolaan dana jamaah haji seperti setoran awal jamaah haji, pengadaan barang dan jasa serta valuta asing.

Ade menyebut ICW sejak 2008 sudah melaporkan berbagai indikasi korupsi penyelenggaraan haji itu ke lembaga terkait seperti KPK. Namun, sampai saat ini belum direspon secara baik. "Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," katanya dalam jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Rabu (16/1).

Pada kesempatan yang sama Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan mengacu peraturan yang ada, seperti UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakannya. Bahkan dalam peraturan itu biaya operasional panitia penyelenggara haji dan petugas operasionalnya dibebankan pada anggaran negara.

Namun, praktiknya, Firdaus melihat ada ketidakjelasan mana komponen yang ditanggung negara dan calon jamaah haji. Padahal, calon jamaah haji wajib menyetor sejumlah biaya yang sangat besar.

Untuk haji reguler, sejak 2004, biaya yang harus dibayar tiap calon jamaah haji berjumlah Rp20 juta dan tahun 2010 meningkat menjadi Rp25 juta. Kemudian, calon jamaah haji menyetorkan uang itu ke rekening atas nama Menag di sejumlah bank yang ditunjuk pemerintah.

Tags: