LSM Minta Moratorium Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

LSM Minta Moratorium Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

Kualitas para hakim ad hoc tak memuaskan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kita berharap ada moratorium seleksi, melihat kasus-kasus yang pernah terjadi. Seharusnya MA harus melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap hasil seleksi hakim ad hoc tipikor yang sudah berjalan,” kata Tama.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sangat mengapresiasi hasil investigasi yang dihasilkan Koalisi Pemantau Peradilan. “Hasilnya akan menjadi pertimbangan panitia seleksi nantinya (saat pengumuman terakhir),” kata Ridwan.

Makanya, kata Ridwan, itulah pentingnya mengumumkan nama-nama peserta calon hakim ad hoc untuk menggali rekam jejak peserta sebagai salah satu tahapan seleksi.   

Sebagaimana diketahui, dari 40 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tertulis didominasi kalangan advokat berjumlah 24 orang. Sisanya, 8 orang berprofesi sebagai dosen, 4 PNS, 3 calon dari unsur militer, dan 1 purnawirawan Polri.

Persyaratan calon hakim ad hoc diatur dalam Pasal 12 huruf a – k UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Antara lain, berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun. Kemudian, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat proses pemilihan. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Tags:

Berita Terkait