Loloskan Capim KPK Bermasalah, Integritas Pansel dan Presiden Jokowi Dipertanyakan
Utama

Loloskan Capim KPK Bermasalah, Integritas Pansel dan Presiden Jokowi Dipertanyakan

Presiden memiliki kewenangan menyeleksi Capim dan Cadewas KPK. Namun sayangnya, proses seleksi tersebut ditengarai dengan kepentingan politis. Untuk itu Presiden Jokowi diminta tidak memaksakan pemilihan Capim dan Cadewas KPK rampung sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober nanti.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Media Briefing bertajuk “Darurat Demokrasi KPK dalam Cengkeraman?”, Rabu (11/9). Foto: FNH
Media Briefing bertajuk “Darurat Demokrasi KPK dalam Cengkeraman?”, Rabu (11/9). Foto: FNH

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 20 nama cadewas yang lolos profile assessment. 20 nama yang diumumkan melalui website kpk.go.id dan www.setneg.go.id. tersebut disaring dari 40 capim dan 40 cadewas KPK yang telah mengikuti profile assessment pada 28-29 Agustus 2024 lalu.

Adapun 20 nama yang dinyatakan lolos adalah Achmed Sukendro (Kepala Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan RI); Benny Jozua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional); Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua Ombudsman RI). 

Kemudian Chisca Mirawati (Pengacara); Elly Fariani (Inspektur Jenderal Kominfo); Gatot Darmasto (Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah); Gusrizal (Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia dan mertua komika Kiky Saputri); Hamdi Hassyarbaini (Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Transaksi Bursa Efek Indonesia 2015-2018); Hamidah Abdurrachman (Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Universitas Pancasakti Tegal/Caleg DPRD Provinsi Jateng XII PKS); dan Heru Kreshna Reza (akademisi Universitas Esa Unggul).

Baca Juga:

Lalu ada Iskandar Mz (eks Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri); Kaspudin Nor (Komisi Kejaksaan periode 2011-2016); Liberti Sitinjak (mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan); Maria Margareta Rini Purwandari (Dewan Pengawas RRI); Miwarzi (Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh). 

Padma Dewi Liman (Mantan Hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar); Panutan Sakti Sulendra Kusuma (mantan Deputi III KSP bidang Perekonomian); Sri Hadiati Wara Kustriani (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I); Sumpeno (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta); dan Wisnu Baroto (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan).

Pengumuman 20 nama tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. Berdasarkan catatan yang dihimpun PBHI, Pansel Capim dan Cadewas KPK masih meloloskan calon-calon yang memiliki track record yang tidak bersih. Bahkan dari satu Capim yang lolos dan merupakan mantan hakim, pernah memvonis bebas seorang koruptor dan melarang jurnalis untuk meliput sidang korupsi e-KTP.

Tags:

Berita Terkait