Lima Bentuk Implementasi Putusan MK 2003-2018
Berita

Lima Bentuk Implementasi Putusan MK 2003-2018

Putusan MK dalam Implementasi Legislasi; Kebijakan Pemerintah; Seleksi Jabatan Publik; Proses Peradilan; dan Putusan MK Non-Implementatif.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun telah dibatalkan, lanjutnya, penggunaan lambang negara masih berlaku PP No. 43 Tahun 1958 yang didalamnya mengatur soal sanksi pidana. “Padahal, sudah semestinya dibuat PP yang baru, sekaligus menindaklanjuti putusan ini. Terlebih UU No. 24 Tahun 2009 juga mengamanatkan penerapan bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan diatur dalam lebih lanjut dalam PP yang dibuat 2 tahun setelah UU disahkan,” ujarnya.  

 

Menurutnya, putusan MK yang tidak dilaksanakan (non executable), disebabkan karena beberapa faktor antara lain adanya penolakan; didiamkan tidak ditindaklanjuti; ketidakmampuan untuk menindaklanjuti sesuai putusan MK; putusan MK multitafsir: ditafsirkan berbeda dengan putusan MK; independensi lembaga; kurangnya sosialisasi putusan MK.

Tags:

Berita Terkait