Lika-Liku KPK, Komisi Pencari Kantor
Berita

Lika-Liku KPK, Komisi Pencari Kantor

Berharap, kantor baru akan mendukung kinerja KPK makin bertaring.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sujanarko mengapresiasi gigihnya pimpinan KPK jilid I dalam mencari gedung. Semangat itu pun terus bergulir ke pimpinan KPK berikutnya. Hingga akhirnya, pada 20 Agustus 2007, seluruh personil KPK di Gedung Veteran dan gedung KPKPN pindah ke Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tepatnya di gedung bekas Bank Papan Sejahterayang sebelumnya digunakan Bank Pacific.

Pemindahan ke gedung di Jalan Rasuna Said itu dilakukan secara bertahap. Gedung itu juga merupakan aset sitaan BPPN yang dikelola Departemen Keuangan. Sebelum ditempati Bank Papan Sejahtera, gedung itu ditempati oleh Bank Pasifik milik Endang Utari Mokodompit.

Zona Merah
Berkantor di gedung saat ini, ternyata dinilai belum memadai. Lantaran jumlah pegawai yang bertambah, sekitar 800 orang, tak cukup ditampung di gedung delapan lantai itu. Tiap lantai, sesak. Terlebih di lantai tujuh dan delapan.

Di tiap sudut di dua lantai teratas ditempati tim penuntut umum, penyidik disesaki oleh koper-koper yang berisi berkas. Bahkan, untuk jalan di ruas kedua lantai itu sulit dilewati sejajar oleh dua orang dewasa. Di lantai delapan, juga terdapat beberapa ruang yang digunakan untuk memeriksa saksi ataupun tersangka KPK.

Tiap lantai gedung di KPK memiliki fungsinya masing-masing. Misalnya di basement, selain untuk parkir kendaraan pimpinan, terdapat lima sel tahanan. Sedangkan di lantai sembilan, terdapat satu sel tahanan bersebelahan dengan tempat latihan menembak bagi para penyidik. Untuk lantai tiga, terdapat lima ruangan kerja pimpinan KPK, termasuk satu ruangan rapat dan ruangan Kepala Humas KPK.

Sedangkan di lantai satu, selain sejumlah ruangan untuk pegawai pengaduan, pelayanan, Humas dan ruang wartawan, terdapat satu auditorium berukuran sekira 10x10 meter. Tepat di ruangan depan auditorium ada sebuah kafetaria. Namun, untuk masuk ke auditorium maupun lantai di atasnya lagi, sebelumnya tamu harus izin ke satuan petugas keamanan di sana. Otomatis, jika tamu yang tak berkepentingan, tak bisa masuk ke dalamnya.

Untuk lantai dua, dianggap sebagai zona merah oleh KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi dalam beberapa kesempatan mengatakan, zona merah dilarang dimasuki oleh orang lain, termasuk karyawan KPK sendiri yang dianggap tak berkepentingan. Pada lantai itu terdapat alat-alat untuk menyadap dan menyimpan informasi serta data yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait