Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan, Menag Diingatkan Agenda Reformasi TNI
Berita

Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan, Menag Diingatkan Agenda Reformasi TNI

Mengurus peningkatan kerukunan umat beragama tidak termasuk dalam tugas OMSP sebagaimana diatur UU TNI.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sejumlah agenda reformasi TNI antara lain, pembentukan aturan main OMSP dalam kerangka tugas perbantuan, reformasi peradilan militer, restrukturisasi Komando Teritorial, pemenuhan kebutuhan alutsista modern, kesejahteraan prajurit dan lain-lain.

Karena itu, Hussein menyebutkan koalisi masyarakat sipil menuntut agar pemerintah membatalkan rencana pelibatan TNI dalam mengurusi kerukunan umat beragama hingga ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia. 

Selain itu pemerintah juga diharapkan agar mengganti pendekatan keamanan dengan pendekatan dialogis dengan melibatkan semua komunitas agama, termasuk agama-agama yang selama “tidak diakui”, agama leluhur, dan penghayat kepercayaan. 

Terkahir, pemerintah diminta untuk meninjau kembali dan merumuskan ulang keterlibatan TNI dalam operasi non-perang yang merupakan campur tangan militer dalam kehidupan sipil sebagai amanat reformasi, demokrasi, dan penghapusan dwifungsi ABRI.

Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi menggandeng TNI AD untuk kerja sama program peningkatan kerukunan umat beragama di Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan pertemuan Fachrul dengan Wakaster KSAD Brigjen TNI Sugiyono di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (30/6).

"Kementerian Agama bersama TNI AD membahas sinergi program peningkatan kerukunan umat beragama," sebut Fachrul dalam keterangan resmi di situs Kemenag RI.

Menurut Fachrul, TNI dalam menjaga keutuhan NKRI menggunakan strategi pertahanan dan militer. Oleh karena itu Kemenag menilai keutuhan NKRI juga bisa dijaga dengan menggunakan pendekatan keagamaan. "Tujuan kita tentunya, peningkatan kerukunan umat beragama," kata Fachrul.

Tags:

Berita Terkait