Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan, Menag Diingatkan Agenda Reformasi TNI
Berita

Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan, Menag Diingatkan Agenda Reformasi TNI

Mengurus peningkatan kerukunan umat beragama tidak termasuk dalam tugas OMSP sebagaimana diatur UU TNI.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Hal ini terlihat dalam kebijakan Pemerintah seperti SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah dan penggunaan pasal penodaan agama yang bersifat diskriminatif,” tambahnya.

Karena itu, pendekatan yang menitikberatkan pada aspek kerukunan dalam praktiknya sangat potensial melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan, yang selama ini sudah kerap terjadi atas kelompok ini.

Senada, peneliti Imparsial, Hussein mengingatkan meski operasi militer selain perang (OMSP) dalam kerangka tugas perbantuan dimungkinkan, tetapi pelaksanaanya diatur secara ketat oleh Pasal 7 Ayat 2 UU TNI. “Mengurus peningkatan kerukunan umat beragama tidak termasuk dalam tugas OMSP sebagaimana diatur UU TNI,” ungkap Hussein.

Hussein menilai aturan main tentang pelaksanaan OMSP dalam kerangka tugas perbantuan belum juga dibentuk oleh pemerintah. Hal ini akan menimbulkan problem akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaanya. 

Lebih dari itu, menurut Hussein pelibatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI yang menegaskan OMSP hanya bisa dilakukan melalui keputusan politik negara dan bukan sekadar Memorandum of Understanding (MoU) atau keputusan menteri. 

Rencana pelibatan TNI membantu Kemenag dalam urusan peningkatan kerukunan umat beragama sejatinya juga bertentangan dengan amanat Reformasi 1998 yakni penghapusan Dwifungsi (peran sosial-politik) ABRI. 

Karena itu, menurut Hussein, koalisi Masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mengingatkan kepada pemerintah agar fokus pada sejumlah agenda reformasi TNI yang belum selesai ketimbang menarik-barik TNI kembali ke dalam peran sosial-politik.

Tags:

Berita Terkait