Layanan Branchless Banking Tetap Perlu Diwaspadai
Utama

Layanan Branchless Banking Tetap Perlu Diwaspadai

Masyarakat perlu diedukasi.

FAT
Bacaan 2 Menit

Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Yura A Djalins mengatakan, proyek uji coba branchless banking dikhususkan mengenai layanan pembayaran. Menurutnya, infrastruktur di perusahaan telco harus dikedepankan agar proyek berlangsung dengan lancar. Sejalan dengan itu, agen perbankan yang bertugas melakukan penarikan dana harus ditunjuk secara selektif.

Ia mengatakan, untuk mempelancar uji coba diperlukan teknologi memadai yang disediakan perusahaan telco. Hal ini dikarenakan, layanan branchless banking lebih mengutamakan layanan melalui telepon selular dari agen kepada bank peserta.

"Untuk bisa menyukseskan program ini membutuhkan teknologi yang memadai. Regulasi akan kita keluarkan pada akhir tahun, sehingga tahun depan bisa segera diimplementasikan," kata Yura.

Salah satu layanan branchless banking adalah penggunaan layanan pembayaran secara bergerak (mobile payment services). Layanan ini merupakan motor menuju Financial Inclusion (Inklusi Keuangan) atau keterbukaan akses layanan keuangan secara menyeluruh kepada masyarakat.

"Dengan mobile payment services, ini layanan yang mampu menjangkau daerah terpencil dan memberikan akses kepada masyarakat secara luas terhadap layanan sistem pembayaran dan keuangan," katanya.

Yura menjelaskan mengenai pentingnya penggunaan jaringan telekomunikasi dalam layanan branchless banking. Menurutnya, jangkauan infrastruktur telekomunikasi saat ini mencapai 95 persen dengan 240 juta pengguna telpon selular. Untuk agen dan retailer perbankan sendiri sebanyak dua juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jika dilihat dari sisi instrumen pembayaran berupa uang elektronik berbasis server, jumlahnya bisa mencapai 12,5 juta.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ashwin Sasongko, menyambut baik layanan branchless banking yang melibatkan perusahaan telco ini. Menurutnya, koordinasi antara Kemenkominfo dengan BI terkait layanan ini sangatlah penting. Apalagi menggunakan layanan Informatika dan Teknologi Elektronik (ITE) yang memiliki ketentuan tersendiri.

"Kita harus punya governance yang bagus untuk financial inclusion," kata Ashwin.

Kemenkominfo sendiri, lanjut Ashwin, siap melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang ada. Salah satunya adalah memverifikasi peralatan elektronik penunjang branchless banking yang disediakan oleh perusahaan telco maupun bank peserta branchless banking. Sedangkan sertifikasi untuk agen perbankan, ia menyerahkan kepada bank peserta maupun regulator dalam hal ini BI.

Tags:

Berita Terkait