Layanan Branchless Banking Tetap Perlu Diwaspadai
Utama

Layanan Branchless Banking Tetap Perlu Diwaspadai

Masyarakat perlu diedukasi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Logo ASPI. Foto: http://aspi-indonesia.or.id
Logo ASPI. Foto: http://aspi-indonesia.or.id

Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Isbandiono Subadi, mengatakan layanan branchless banking merupakan solusi untuk meningkatkan financial inclusion. Namun, ia mengingatkan layanan ini tetap harus diwaspadai. Terlebih dalam hal membangun kepercayaan terhadap agen perbankan dan nasabah.

Untuk itu, edukasi menjadi jawaban agar tak terjadi kebingungan antara nasabah, agen perbankan, perusahaan telco hingga bank peserta. "Beberapa hal yang perlu diwaspadai adalah kurangnya edukasi  terhadap agen dan konsumen ini yang kita soroti," kata Isbandiono dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (9/10).

Ia mengatakan, jika terjadi ketidaknyamanan dalam pelayanan branchless banking, dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap produk jasa perbankan. Dalam edukasi itu nantinya diharapkan, masyarakat dapat mengetahui risiko yang bakal terjadi di layanan branchless banking.

Untuk mencegah terjadinya ketidaknyaman, Isbandiono menyarankan agar diatur limit transaksi dan analisa risiko berdasarkan masing-masing nasabah yang menggunakan branchless banking. Aturan ini nantinya diharapkan dapat memunculkan agen dan nasabah berkualitas dalam layanan branchless banking.

"Karena kapasitas tiap agen berbeda, limit transaksi konsumen diatur agar tiap nasabah bisa meminimalisir risiko dalam praktik ini," katanya.

Untuk diketahui, BI telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan branchless banking, antara lain PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, SE BI No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, SE BI No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal perubahan atas SE BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Proyek uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang fisik atau branchless banking terus dilakukan Bank Indonesia (BI) selaku regulator. Uji coba akan dilakukan selama enam bulan, mulai Mei hingga November tahun ini dengan melibatkan lima bank peserta dan dua perusahaan telekomunikasi (telco).

Tags:

Berita Terkait