Layanan Branchless Banking Tetap Perlu Diwaspadai
Utama

Layanan Branchless Banking Tetap Perlu Diwaspadai

Masyarakat perlu diedukasi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Logo ASPI. Foto: http://aspi-indonesia.or.id
Logo ASPI. Foto: http://aspi-indonesia.or.id

Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Isbandiono Subadi, mengatakan layanan branchless banking merupakan solusi untuk meningkatkan financial inclusion. Namun, ia mengingatkan layanan ini tetap harus diwaspadai. Terlebih dalam hal membangun kepercayaan terhadap agen perbankan dan nasabah.

Untuk itu, edukasi menjadi jawaban agar tak terjadi kebingungan antara nasabah, agen perbankan, perusahaan telco hingga bank peserta. "Beberapa hal yang perlu diwaspadai adalah kurangnya edukasi  terhadap agen dan konsumen ini yang kita soroti," kata Isbandiono dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (9/10).

Ia mengatakan, jika terjadi ketidaknyamanan dalam pelayanan branchless banking, dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap produk jasa perbankan. Dalam edukasi itu nantinya diharapkan, masyarakat dapat mengetahui risiko yang bakal terjadi di layanan branchless banking.

Untuk mencegah terjadinya ketidaknyaman, Isbandiono menyarankan agar diatur limit transaksi dan analisa risiko berdasarkan masing-masing nasabah yang menggunakan branchless banking. Aturan ini nantinya diharapkan dapat memunculkan agen dan nasabah berkualitas dalam layanan branchless banking.

"Karena kapasitas tiap agen berbeda, limit transaksi konsumen diatur agar tiap nasabah bisa meminimalisir risiko dalam praktik ini," katanya.

Untuk diketahui, BI telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan branchless banking, antara lain PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, SE BI No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, SE BI No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal perubahan atas SE BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Proyek uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang fisik atau branchless banking terus dilakukan Bank Indonesia (BI) selaku regulator. Uji coba akan dilakukan selama enam bulan, mulai Mei hingga November tahun ini dengan melibatkan lima bank peserta dan dua perusahaan telekomunikasi (telco).

Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Yura A Djalins mengatakan, proyek uji coba branchless banking dikhususkan mengenai layanan pembayaran. Menurutnya, infrastruktur di perusahaan telco harus dikedepankan agar proyek berlangsung dengan lancar. Sejalan dengan itu, agen perbankan yang bertugas melakukan penarikan dana harus ditunjuk secara selektif.

Ia mengatakan, untuk mempelancar uji coba diperlukan teknologi memadai yang disediakan perusahaan telco. Hal ini dikarenakan, layanan branchless banking lebih mengutamakan layanan melalui telepon selular dari agen kepada bank peserta.

"Untuk bisa menyukseskan program ini membutuhkan teknologi yang memadai. Regulasi akan kita keluarkan pada akhir tahun, sehingga tahun depan bisa segera diimplementasikan," kata Yura.

Salah satu layanan branchless banking adalah penggunaan layanan pembayaran secara bergerak (mobile payment services). Layanan ini merupakan motor menuju Financial Inclusion (Inklusi Keuangan) atau keterbukaan akses layanan keuangan secara menyeluruh kepada masyarakat.

"Dengan mobile payment services, ini layanan yang mampu menjangkau daerah terpencil dan memberikan akses kepada masyarakat secara luas terhadap layanan sistem pembayaran dan keuangan," katanya.

Yura menjelaskan mengenai pentingnya penggunaan jaringan telekomunikasi dalam layanan branchless banking. Menurutnya, jangkauan infrastruktur telekomunikasi saat ini mencapai 95 persen dengan 240 juta pengguna telpon selular. Untuk agen dan retailer perbankan sendiri sebanyak dua juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jika dilihat dari sisi instrumen pembayaran berupa uang elektronik berbasis server, jumlahnya bisa mencapai 12,5 juta.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ashwin Sasongko, menyambut baik layanan branchless banking yang melibatkan perusahaan telco ini. Menurutnya, koordinasi antara Kemenkominfo dengan BI terkait layanan ini sangatlah penting. Apalagi menggunakan layanan Informatika dan Teknologi Elektronik (ITE) yang memiliki ketentuan tersendiri.

"Kita harus punya governance yang bagus untuk financial inclusion," kata Ashwin.

Kemenkominfo sendiri, lanjut Ashwin, siap melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang ada. Salah satunya adalah memverifikasi peralatan elektronik penunjang branchless banking yang disediakan oleh perusahaan telco maupun bank peserta branchless banking. Sedangkan sertifikasi untuk agen perbankan, ia menyerahkan kepada bank peserta maupun regulator dalam hal ini BI.

Tags:

Berita Terkait