Larangan Eks Napi Nyaleg, Bentuk Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Berita

Larangan Eks Napi Nyaleg, Bentuk Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Sebagai upaya  menjamin  kualitas dan integritas dari orang-orang yang bakal dipilih oleh masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Itu dibenarkan dalam prinsip HAM. Tetapi secara prinsip itu tidak dilarang mengurangi hak-hak politik seseorang. Karena hak politik itu bukan HAM absolut,” ujarnya.

 

Menurutnya, pengaturan norma tersebut mesti menemui titik temu bakal disepakati atau tidaknya antara pemerintah, DPR, Bawaslu dan KPU.  Yang pasti, kata Damanik, sepanjang  KPU bisa membuktikan tidak adanya indikasi pelanggaran HAM dalam PKPU yang sedang dirancangnya, dan pula dalam rangka kepentingan yang lebih besar.

 

Misalnya, menjamin kualitas dan integritas dari orang-orang yang bakal dipilih oleh masyarakat. Yakni melalui mekanisme pelarangan eks napi maju pencalonan angota legislatif dalam pemilu. Menurutnya pengaturan larangan eks napi nyaleg mesti disepakati. Kendati belum menemui titik temu, Damanik menyarankan KPU melakukan komunikasi secara intensif dengan pemerintah dan DPR. “Supaya ada kesepakatan itu,” katanya.

 

Optimis

Mengenai Menkumham Yasonna H Laoly enggan menandantangani PKPU bila tetap terdapat aturan pelarangan eks napi nyaleg, Zainudin Amali menilai pejabat menteri terkait berhak memastikan aturan tersebut sesuai dengan UU. Sebab bila sebuah peraturan bertentangan UU di atasnya, maka Menkumham yang bisa disalahkan masyarakat.

 

Sementara Wahyu Setiawan masih optimis Menkumham bakal menandantangani R-PKPU. Sebab secara substansial PKPU tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno. Hal tersebut sejatinya sudah sah dan menunggu diberlakukan dan diterapkan saja. Karena itulah pemerintah tidak dalam posisi menolak atau tidak menolak.

 

“Tapi tentu saja kan kita komunikasi dengan pemerintah, karena pemerintah adalah mitra kerja KPU sehingga wajar apabila kami juga berkomunikasi dengan pemerintah, DPR dan pihak lain yang jadi mitra kerja kami,” ujarnya.

 

KPU pun berencana bakal melakukan pertemuan dengan pihak Kemenkumham dalam rangka mendiskusikan terkait dengan R-PKPU tersebut. Yang pasti, kata Wahyu, pihaknya optimis rancangan PKPU tersebut bakal segera diundangkan sebagaimana ketentuan pihak Kemenkumham yang mengundangkan R-PKPU tersebut menjadi PKPU.

Tags:

Berita Terkait