Kusumah Atmadja, Hakim Tiga Zaman
Edisi Khusus:

Kusumah Atmadja, Hakim Tiga Zaman

Di zaman Hindia Belanda, Kusumah Atmadja sudah malang melintang sebagai hakim di Landraad dan Raad Van Justitie. Di zaman Jepang, sempat menjabat Ketua Tihoo Hooin. Di era kemerdakaan, ia didaulat menjadi Ketua Mahkamah Agung pertama.

Ali/Sut/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Ejaan namanya memang kerap berbeda. Ada yang menyebut ‘Kusumah Atmadja', ada juga yang menyebut tanpa huruf h, yakni ‘Kusuma Atmadja'. Tetapi, mau menggunakan ejaan mana pun, nama tersebut tetap merujuk pada satu orang. Dia adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama, Prof. DR. Mr. Kusumah Atmadja.

 

Nama aslinya Sulaiman Effendy Kusumah Atmadja. Ia lahir di Purwakarta, Jawa Barat, pada 8 September 1898. Pemilik gelar Raden ini memang berasal dari keluarga terpandang. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau sekolah kehakiman pada 1913.

 

Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai warga pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Baru setahun berkecimpung di dunia pengadilan, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda. Kala itu, Universitas Leiden memang ‘sarang'nya para pakar hukum di Belanda.

 

Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheid pun dikantonginya dengan karangan (disertasi) yang berjudul ‘De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.     

 

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Jakarta. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.

 

Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang.

 

Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.    

Tags: