Kurator Sebut Telkomsel Arogan
Utama

Kurator Sebut Telkomsel Arogan

Ada miskomunikasi antar direksi Telkomsel terkait pemberian kuasa mengenai penaganan fee kurator Telkomsel

HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Terkait pembayaran fee kurator yang dibebankan kepada pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika, lagi-lagi Fery mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Meskipun Telkomsel merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang lahir pada 11 Januari 2013, Fery mengatakan peraturan tersebut belum bisa diterapkan pada kasus ini. 

Menurutnya, ada asas hukum yang mengatakan suatu aturan tidak boleh berlaku surut. Jika ingin berlaku surut, peraturan perundang-undangan tersebut harus mencantumkan klausul bahwa peraturan itu berlaku surut sebagaimana yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Peraturan ini lahir pada 31 Januari 2013 sedangkan kepailitan dicabut pada November 2012. Jadi, tidak bisa berlaku surut," lanjutnya.

Terkait besaran fee kurator, Fery mengatakan besaran tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. Kurator memakai besaran dua persen dari aset. Permohonan besaran fee ini juga telah disetujui oleh hakim pemutus yang dikeluarkan melalui Penetapan No 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No 704K/Pdt.Sus/2012.

Lebih lagi, pasca penetapan ini, kurator menyambangi kantor Telkomsel demi membicarakan persoalan penetapan tersebut. Kala itu, pihak yang hadir adalah Telkomsel diwakili Direktur Keuangan Heri Supriadi dan pihak kuasa hukum Telkomsel dari kantor Ricardo Simanjuntak. Namun, ketika bermusyawarah mengenai penetapan tersebut, tiba-tiba ada insiden beberapa orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Telkomsel khusus mengurus fee kurator sambil menunjukkan surat kuasa.

Menurut Fery, penunjukan kuasa tersebut sah. Hal ini terlihat dari surat kuasa yang ditunjukkan beberapa orang tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Utama Telkomsel langsung, yaitu Alex J Sinaga.

Tentu saja, menurut Fery, kehadiran kuasa hukum Telkomsel itu membingungkan para pihak. Soalnya, Direktur Keuangan Telkomsel yang menghadiri musyawarah itu sendiri tidak mengetahui perihal tersebut.

Tags:

Berita Terkait