Kurator Sebut Telkomsel Arogan
Utama

Kurator Sebut Telkomsel Arogan

Ada miskomunikasi antar direksi Telkomsel terkait pemberian kuasa mengenai penaganan fee kurator Telkomsel

HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Tolak bayar fee kurator, Telkomsel dituding arogan. Foto: Sgp
Tolak bayar fee kurator, Telkomsel dituding arogan. Foto: Sgp

Perlawanan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) untuk menolak pembayaran fee kurator semakin menunjukkan arogansi sebagai raja telekomunikasi di Indonesia. Pasalnya, Telkomsel menyatakan akan menempuh langkah apapun demi menghindar dari pembayaran fee kurator sebesar Rp146,808 miliar.

"Lagi-lagi Telkomsel menunjukkan arogansinya," tutur Kurator Telkomsel Fery S Samad ketika dihubungi hukumonline, Rabu (13/2).

Soalnya, Fery mengatakan tidak ada upaya hukum apapun untuk menghindar dari kewajiban membayar fee kurator. Hal ini telah diatur dalam Pasal 91 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta penjelasannya.

Ketentuan ini juga dipertegas melalui sikap Mahkamah Agung (MA) yang selalu menolak kasasi terhadap fee kurator. Menurut Fery, hampir 100 persen permohonan kasasi mengenai fee kurator ditolak mahkamah. Pasalnya, permohonan tersebut telah jelas-jelas tidak memenuhi syarat formal dan material. Sehingga, jika tetap diterima akan menjadi sumber penumpukan perkara.

Merujuk hal ini, Fery mengingatkan agar setiap orang mematuhi hukum dan menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim, termasuk Telkomsel. Soalnya, hukum itu telah memiliki aturan mainnya sendiri. "Hukum tidak diatur oleh Telkomsel," tukasnya.

Terkait pernyataan Telkomsel, kepailitan perseroan telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator, Fery langsung mempertanyakan pernyataan itu. Sebab, berdasarkan UU Kepailitan, kurator memikul tanggung jawab melakukan pemberesan dan pengurusan aset perusahaan sejak pukul 00.00 ketika putusan pailit sudah dibacakan.

Tugas kurator ini sejalan dengan sifat uitvoerbaar bij voorraad. Yaitu, putusan langsung dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum lainnya, seperti kasasi dan peninjauan kembali. 

Tags:

Berita Terkait