Kubu Bakrie dan Kubu Soetomo Saling Bertahan
Berita

Kubu Bakrie dan Kubu Soetomo Saling Bertahan

Sama-sama mengklaim telah benar menerapkan hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lainnya, BSU juga tidak konsisten dalam menjalankan perjanjian perdamaiannya. Berdasarkan Perjanjian Perdamaian Nomor tanggal 5 Maret 2003 tentang Penghitungan Ulang Utang Khusus, tertulis jangka waktu pembayaran utang kepada kreditor adalah 12 bulan yang dibayarkan setiap bulan secara pro rata dimulai setelah 90 hari kalender sejak perjanjian perdamaian disahkan.

Merujuk pada perjanjian perdamaian tersebut, jatuh tempo utang yang harus dibayarkan kepada kreditor adalah 12 Juni 2004, bukan 2018 sebagaimana didalilkan BSU dalam berkas jawabannya. Atas hal ini, Dedyk melihat dalil BSU terkesan mengada-ada dan tidak berdasar hukum.  “Baru-baru ini, saya mendengar BSU telah menjual asetnya ke Sinarmas. Hal ini kan bisa mengurangi budel pailit,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum BSU Aji Wijaya tetap bertahan dengan dalil-dalilnya. Menurutnya, permohonan pailit yang diajukan sang dokter error in objecto, yaitu adanya kesalahan gugatan atau dakwaan atas objek yang dipersengketakan. Objek yang dipersengketakan bukan lagi putusan BANI karena putusan tersebut telah dibatalkan.

Terkait dengan tudingan tidak berdasar hukum atas tanggal jatuh tempo, yaitu 2018, Aji mengatakan ada tiga kelompok kreditor, yaitu kelompok kreditor yang mengajukan tagihan dan diverifikasi utangnya sesuai dengan batas waktu; kreditor yang mengajukan tagihan tetapi belum diverifikasi, dan kreditor yang terlambat mengajukan tagihan.

Terhadap kelompok kreditor pertama, mekanisme perdamaian yang ditawarkan BSU adalah pemenuhan utangnya dalam jangka waktu 12 bulan. Terhadap kreditor kelompok kedua, jatuh temponya pada 2008 dan kreditor kelompok ketiga akan jatuh tempo pada 2018. Sementara itu, Soetomo adalah kreditor yang terlambat mengajukan klaim utang-utangnya. Sehingga Soetomo masuk ke kelompok ketiga dan utangnya akan jatuh tempo pada 2018.

Atas tudingan Dedyk yang menyatakan BSU telah diskriminatif dengan tidak memanggil Soetomo, Aji mengatakan Dedyk telah salah forum. Forumnya tidak dengan permohonan pailit. “Sudah salah forum juga telah lewat jangka waktu. Harusnya, mereka mengajukan keberatan dalam waktu 8 hari setelah perdamaian tersebut disahkan,” tutur Aji kepada hukumonline, Kamis (21/3).

Tags:

Berita Terkait