Kubu Bakrie dan Kubu Soetomo Saling Bertahan
Berita

Kubu Bakrie dan Kubu Soetomo Saling Bertahan

Sama-sama mengklaim telah benar menerapkan hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kubu Bakrie dan Kubu Soetomo Saling Bertahan
Hukumonline

Permohonan pailit yang diajukan Soetomo, seorang dokter di Jakarta, terhadap PT Bakrie Swasakti Utama (BSU) makin mendekati babak ahkir di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Kedua belah pihak sudah mengajukan kesimpulan pada sidang Rabu (20/3) lalu. Soetomo mengajukan bukti antara lain putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan berita acara sita eksekusi.

Permohonan pailit Soetomo terhadap BSU merupakan salah satu contoh hubungan antara konsumen apartemen dengan pengembang yang berakhir ke ranah hukum.

Dalam berkas kesimpulannya, Soetomo mengatakan putusan BANI No.104/XII/ARB/BANI/1999 harus tetap dijalankan. Tidak ada upaya hukum untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Apalagi melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan BSU untuk dirinya sendiri pada 10 Januari 2003 silam.

Selain meminta BSU menjalankan putusan BANI, Soetomo juga menuding BSU tidak konsisten dengan langkah hukumnya sendiri. Setelah BSU berada dalam PKPU, lagi-lagi BSU tidak menjalankan Penetapan Hakim Pengawas No.01/PKPU/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Hakim pengawas merincikan empat poin yang harus dilakukan BSU. Keempatnya adalah menentukan penyelenggaraan rapat kreditor; batas akhir pengajuan tagihan para kreditor; mengumumkannya di dua surat kabar, yaitu Media Indonesia dan Suara Pembaruan, dan memerintahkan pengurus memanggil kreditor baik dengan surat tercatat maupun melalui kurir untuk hadir dalam rapat.

Penetapan hakim pengawas tersebut bersifat kumulatif dan wajib dilaksanakan. Namun, BSU tidak menjalankan poin keempat, yaitu tidak memanggil Soetomo sebagai salah satu kreditornya melalui surat tercatat. Rupanya, tidak dipanggilnya Soetomo dalam rapat kreditor saat itu atas permintaan Bakrie sendiri. Bakrie meminta agar pengurus tidak memanggil Soetomo. Peryataan ini bukan asal tudingan. Kuasa hukum Soetomo memiliki rekaman suara dari salah satu pengurus yang mengatakan alasan tidak dipanggilnya Soetomo. Rekaman tersebut juga menjadi bukti di perkara ini.

“Ini tindakan diskriminatif dan merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakannya telah merugikan pemohon pailit sehingga putusan PKPU tersebut tidak mengikat pemohon pailit,” ucap kuasa hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho kepada hukumonline, Rabu (20/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait