KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019
Utama

KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019

Perlu dirinci hal-hal teknis termasuk kelengkapan dokumen, masalah aset dan perhitungannya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Bidang Advokasi ICLA, Bilal Anwari dari firma hukum ABNR Consellors at Law sangat mengapresiasi langkah KPPU dalam mensosialisasikan Perkom 3/2019 dan menampung masukan penggiat dan praktisi hukum persaingan usaha atas keberlakukan Perkom tersebut. Kedepannya, Ia juga berharap agar KPPU bisa merinci batasan definisi aset dalam juknis ataupun pedoman Perkom 3/2019, karena masih ada kesimpang-siuran dikalangan praktisi akibat begitu luasnya pengaturan definisi aset dalam Perkom ini.

 

“Seperti penentuan efektif transaksi aset ketika kapan? Ketika aset transfer agreement atau ketika barang balik nama? Untuk tanah mungkin bisa dilihat dari sertifikat. Tapi kalau untuk unit bisnis? Seperti karyawan kapan?,” jelasnya.

 

Dalam diskusi yang diadakan ICLA ini, hukumonline mencatat memang banyak pertanyaan soal batasan definisi aset yang dilemparkan para praktisi. Di antaranya, apakah participating interest di sektor Migas juga dianggap KPPU sebagai salah satu jenis aset yang harus dilaporkan? Kemudian terkait transaksi di Luar Negeri namun melakukan penjualan di Indonesia wajib melakukan notifikasi, siapakah yang berkewajiban melaporkan? Ketika terjadi penguasaan melalui sewa atau sewa dengan opsi beli apakah itu masuk objek yang harus dilaporkan? Dan masih banyak lagi.  

 

Tags:

Berita Terkait